Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus

Senin, 21 Januari 2013 – 22:23 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di sekolah eks RSBI berhenti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah menyusun Surat Edaran (SE) yang menyatakaan bahwa program RSBI di sekolah eks RSBI tetap berjalan seperti biasa.

Nuh mengatakan, dirinya sudah rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia untuk membahas tentang putusan MK tersebut. Rapat itu untuk memastikan nasib eks RSBI pascaputusan MK selama masa transisi, dan tindak lanjut setelah habis masa transisi Juli 2013.

"Program RSBI diberi kesempatan hingga tahun pelajaran 2012-2013 (transisi), itu terpenting. Karena tidak bisa serta merta distop," kata Mendikbud Mohammad Nuh ditemui usai rapat dengan Kadisdik se Indonesia, Senin (21/1) di Kemdikbud.

Menurutnya, yang berkembang dalam rapat itu di antaranya masalah kelembagaan, yakni  tidak boleh menggunakan "RSBI". Sehingga urusan administrasi mulai dari kop surat dan sebagainya tidak boleh menggunakan embel-embel RSBI.

Kemudian dari sisi proses pembelajaran, semua Kadisdik sepakat tidak boleh mengalami penurunan. Apalagi sebelum ada RSBI,  di daerah sudah tumbuh semangat untuk  menyelenggarakan sekolah unggulan.

Hanya saja dikemas dalam UU menjadi sekolah bertaraf internasional, yang belakangan dibatalkan MK. Kendati demikian semangat daerah tidak boleh dihapuskan, tapi harus didorong.

"Yang jadi persoalan itu kan salah satu diantaranya terkesan di beberapa tempat muncul diskriminasi akses yang hanya bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Ini yang harus dijaga supaya tidak terjangkit pada berikutnya lagi," kata Mantan Menteri Kominfo itu.

Karena itu, selama masa transisi, konsekuensi pembatalan pasal RSBI pada proses pembelajaran tetap bisa berjalan. Sehingga apa saja program di sekolah eks RSBI yang sudah ditetapkan ketika berstatus RSBI sesuai RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah), sampai Juli 2013 tetap berjalan.

Sedangkan pungutan SPP di SD dan SMP, karena proses belajar tetap harus jalan, maka perlu sumber daya dan sumber dana baik dari APBD, APBN dan masyarakat. Sehingga tidak mungkin sumber dananya dikurangi. Sebab kalau dikurangi akan ada program yang tidak berjalan.

"Jadi sampai akhir tahun pelajaran 2012-2013 jalan seperti biasa. Yang tidak boleh itu ada pungutan baru. Misalkan di RKAS-nya tidak ada, sekarang muncul," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Guru Pensiun Pertahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler