jpnn.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta hari ini, Rabu (7/8) mengumumkan pemberlakuan refund bagi pelanggan yang melakukan perjalanan menggunakan bus tije pada pukul 18.30 WIB pada 4 Agustus 2019 hingga pukul 04.59 WIB pada 5 Agustus 2019, yang masih dikenakan biaya.
Di mana saat pemadaman berlangsung, Transjakarta menggratiskan layanannya.
BACA JUGA: Fadli Zon: Jangan Kriminalisasi Pohon Sengon
“Perseroan memberikan kesempatan bagi pelanggan yang ingin melakukan pengajuan pengembalian ongkos tiket pada kurun waktu di berlakukanya layanan gratis," ujar Kepala Divisi Corporate Secretary dan Humas perseroan, Nadia Diposanjoyo.
Karena itu, dia mengimbau bagi penumpang Transjakarta untuk melakukan refund.
BACA JUGA: Transjakarta Punya Komisaris Utama
"Silakan datang ke halte BRT transjakarta terdekat untuk mengajukan refund. Namun perlu diingat bahwa pengajuan refund harus dilengkapi bukti yang sah dan tatacara yang telah ditentukan," jelas dia.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kata Fadli Zon Melihat Kekecewaan Presiden Sama Direksi PLN
BACA JUGA: Ganti Rugi Mati Lampu, Gaji Pegawai PLN Bakal Dipangkas
Adapun mekanisme pengajuan pengembalian refund tiket sebagai berikut:
1. Pengajuan pengembalian uang tiket dapat dilakukan diseluruh halte BRT Transjakarta.
2. Pelanggan menyerahkan bukti pembayaran tiket, dalam bentuk :
- Struk/resi bukti bayar, atau
- Cetak history transaksi
3. Petugas Transjakarta (dalam hal ini Petugas Layanan Halte atau disebut juga PLH) melakukan verifikasi bukti pembayaran.
Yang berhak mendapat pengembalian uang tiket adalah untuk transaksi yang terjadi pada kurun waktu tgl 4 Agustus 2019 terhitung mulai pukul 18:30 WIB sampai pukul 04.59 WIB pada tanggal 5 Agustus 2019.
4. Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti transaksi/permbayaran tsb, maka tidak dapat dilayani pengembaliannya.
5. PLH memberikan tiket sobek kepada pelanggan sebagai bentuk pengembaliannya, dengan memberikan masa berlaku pada tiket tersebut selama 2 hari sejak penukaran.
Contoh :
- Pelanggan menukarkan struk/resi di tgl 6 Agustus, maka di tiket di tulis "berlaku s/d tgl 8 Agustus 2019".
- Pelanggan menukarkan struk/resi pada tgl 7 Agustus, maka di tiket di tulis "berlaku s/d tgl 9 Agustus 2019".
6. PLH membuat berita acara pengembalian uang tiket setiap pergantian shift, selama proses pengembalian uang tiket berlaku.
7. Batas waktu penukaran struk/resi atau history transaksi berlaku selama 3 hari, terhitung sejak tgl 6 sampai dengan tgl 8 Agustus 2019.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengon 1 Triliun
Redaktur & Reporter : Yessy