jpnn.com - JAKARTA - Warga transmigrasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (13/3) hari ini resmi menerima 2.024 bidang persil sertifikat tanah hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI sebagai dasar status kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi.
Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik, usai penyerahan sertifikat itu mengatakan upaya ini dilakukan berkat kerjasama Kemenakertrans, Pemda dan BPN untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara.
BACA JUGA: Wasekjen PDIP Heran Ada Isu Pendeklarasian Jokowi
"Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset, dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran” Jamaluddien Malik dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (13/3).
Sertifikat tanah yang dibagikan kepada transmigran di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat sejumlah 2.024 persil, terdiri dari Desa Parit Sido Mulyo 585 persil, Desa Parit Sumber Bahagia 861 persil dan Desa Parit Makmur 578 persil.
BACA JUGA: Budi Mulya Klaim Hanya Pinjam Rp 1 Miliar dari Robert Tantular
Dikatakan, penerbitan sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi transmigran dilakukan setelah melalui proses pendataan, pembuktian dan verifikasi ulang yang melibatkan BPN dan pemda setempat. Dengan begitu transmigran dapat bekerja dengan tenang di lokasi yang mereka tempati.
Menurutnya, transmigran berhak atas tanah yang diberikan untuk segala macam keperluan demi meningkatkan kesejahteraan dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.
BACA JUGA: Jokowi Dinilai Hanya Akan Jadi Boneka
“Larangan khusus dimaksud antara lain bahwa hak milik atas tanah bagi transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindah tangankan kecuali setelah memiliki hak milik sekurang kurangnya selama 15 tahun,” ujarnya mengingatkan.
Kedepan untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Menakertrans sudah meminta kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (layak huni, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).
Sebelumnya tahun 2013, program percepatan penerbitan sertifikat tanah di kasawan transmigrasi juga telah berhasil menerbitkan sebanyak 14.901 persil sertifikat untuk para transmigran yang tersebar di 7 (tujuh) provinsi.
Lokasi-lokasi transmigrasi yang telah menerima penerbitan sertifikasi tanah ini antara lain adalah provinsi NAD 4.188 persil, Kepulauan Riau 600 persil, Sumatera Barat 670 persil, Jambi 2.000 persil, Kalimantan Barat 5.943 persil, Sulawesi Tengah 1.350 persil, dan Sulawesi Barat 150 persil. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trimedya: KPK Seharusnya Tidak Hanya Awasi Caleg Incumbent
Redaktur : Tim Redaksi