Transparansi Menjamin Hak Warga Desa untuk Kontrol Pembangunan

Selasa, 28 September 2021 – 22:45 WIB
Menteri Desa dan PDT Abdul Halim Iskandar (kiri) memberikan sambutan dan memberikan Penghargaan kepada 10 Desa Terbaik dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam menghadiri Acara Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Desa harus menjamin keterbukaan informasi bagi setiap warga desa. Prinsip keterbukaan ini menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.

“Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar clean and good governance. Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021).

BACA JUGA: Dorong PEN, Gus Menteri Tinjau Potensi BUMDes di Blora

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Selain itu juga hadir Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.

BACA JUGA: Dirjen PDP Kemendes PDTT Puji Inovasi Kades di Desa Biting

Pria yang juga kerap disapa Gus Menteri ini mengatakan perlu kolaborasi antar-banyak pihak, termasuk partisipasi aktif warga, dalam pembangunan desa.

Untuk itu, menurut Gus Menteri, perlu keterbukaan pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, dan hasil pembangunan.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Pak Johari Divonis 5 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya

“Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan," kata Gus Menteri.

Gus Menteri menegaskan prinsip keterbukaan informasi juga dilakukan di level Kemendes PDTT. Untuk menjamin keterbukaan informasi tersebut, Kemendes PDTT menyediakan Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email maupun telepon langsung.

Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga.

“Sipemandu telah meraih juara nasional “Pendorong Perubahan Terbaik” pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB,” katanya.

Gus Menteri mengungkapkan keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dari Program SDGs Desa. Dengan program ini maka data-data terkait profil desa bisa diakses dengan mudah.

“SDGs Desa menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa, memilih prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Halim mengatakan dengan SDGs Desa, Pembangunan Desa akan berjalan diatas prinsip No One Left Behind. Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan dalam aktivitas pembangunan desa.

“Kerja-kerja pembangunan, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, membangun desa tidak akan berhasil kalau hanya menjadi monopoli pemerintah desa saja,” pungkas Gus Menteri.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler