Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi di Wilayah Aglomerasi, tetapi Bukan untuk Mudik

Jumat, 07 Mei 2021 – 23:51 WIB
Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan transportasi umum tetap diizinkan beroperasi di wilayah aglomerasi meski kebijakan larangan mudik sudah berjalan.

Peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjamin protokol kesehatan berjalan baik.

BACA JUGA: Pak Doni Monardo Singgung Orang-orang yang Masih Nekat Mudik

Siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan pengecualian di wilayah aglomerasi difokuskan pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, antara lain, bekerja, pemeriksaan kesehatan, pengantaran logistik, dan sebagainya.

“Kebijakan tetap, yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat (7/5).

BACA JUGA: Penyekatan Pemudik Membingungkan, Bikin Macet, Simak Respons Satgas Covid-19

Ada dua aturan tentang larangan mudik. Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik.

Adapun Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Cara Kemenhub Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Agar Tidak Mudik Tahun Ini

"Silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Wiku.

Guru besar ilmu kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia itu menegaskan kebijakan itu tidak akan menghilangkan silaturahmi sebagai esensi mudik. Dia beralasan kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan peniadaan mudik di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Dia memastikan tidak ada penyekatan terhadap kegiatan esensial.

“Yang diperbolehkan adalah aktivitas esensial, transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini (aglomerasi) dengan pembatasan," ujar Adita.

Menurut dia, transportasi  angkutan jalan maupun kereta api akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada. "Pengawasan terhadap protokol kesehatannya diperketat,” tutur Adita.(tan/jpnn)

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021:

Video Terpopuler Hari ini:

  1. Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi, yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta,  Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran,  Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan  nonmudik.
  2. Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
  3. Sesuai Intruksi Mendagri (Inmendagri) untuk 30 daerah yang PPKM Mikro saat ini, fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada. Kapasitas maksimal untuk kegiatan seni, sosial, dan budaya ialah 25 persen.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler