jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran periode 6-17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito merespons kebingungan masyarakat pada hari pertama kebijakan peniadaan mudik.
BACA JUGA: Penyekatan di GT Cikarang Barat Sempat Bikin Macet, Sejumlah Kendaraan Tak Diperiksa
Dari laporan yang diterima Satgas terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan.
Wiku pun meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya.
BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Lebih Tegas, Pemudik Suruh Putar Balik Saja
Dia mengatakan pemerintah melarang mudik apa pun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi demi mencegah interaksi fisik antarmasyarakat yang bisa menularkan virus.
"Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5).
BACA JUGA: Pengumuman, Semua Pintu Masuk ke Yogyakarta Ditutup untuk Pemudik
Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. Sebab, operasionalnya telah diatur dalam kebijakan PPKM baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.
Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.
Untuk Jawa Timur berlaku di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Sedangkan di Jawa Barat meliputi Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Sementara wilayah aglomerasi di Jawa Tengah Semarang meliputi Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.
Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah aglomerasi tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan.
Bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan tetap dijatuhi sanksi oleh petugas.
"Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," tegas Wiku. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam