Tren Kasus Keberatan Pajak Turun

Sabtu, 13 November 2010 – 11:11 WIB

JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positifIni tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka penurunan signifikan

BACA JUGA: Penjualan Rumah Turun

Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Max Darmawan mengatakan, pada periode Januari - September 2010, jumlah pengajuan keberatan oleh WP hanya sebanyak 6.500 kasus


Angka ini separo dari keberatan yang diajukan WP pada 2008 yang mencapai 13.000 kasus

BACA JUGA: IPO KS, Mustafa Pasrah ke BP Bapepam

"Apalagi, jika dibandingkan pada 2008 yang mencapai 20 ribu kasus," ujarnya di Jakarta Jumat (12/11).

Menurut Max, selama ini kasus keberatan yang diajukan WP, mulai dari keberatan atas surat ketetapan pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh) baik badan atau orang pribadi, hingga keberatan atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
"Ada juga keberatan terhadap perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," katanya.

Dalam mekanisme penarikan pajak, WP memang bisa mengajukan keberatan terhadap perhitungan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak

BACA JUGA: Harapkan Penerimaan Pajak Dekati Target

Namun, Ditjen Pajak berhak menolak keberatan yang diajukan WPJika WP masih belum puas, maka kasusnya bisa diajukan ke Pengadilan Pajak.

Sementara itu, jika jumlah pengajuan keberatan WP turun, tidak demikian halnya dengan jumlah kasus yang diajukan ke Pengadilan PajakKasubdit Banding dan Gugatan II Direktorat Jenderal Pajak, Jon Suryayudha Soedarso mengatakan jumlah kasus yang diajukan WP ke Pengadilan Pajak justru menunjukkan tren meningkat.
?
"Hingga September 2010 saja, sudah ada 2.700 kasus yang statusnya sudah dicukupkanArtinya, sudah selesai persidangannya di Pengadilan Pajak, tapi masih menunggu keputusan," ujarnya.

Menurut Jon, pada 2009 lalu, kasus yang tercatat masuk ke Pengadilan Pajak sebanyak 2.900Adapun pada 2008 sebanyak 3.000 kasus"80 persen kasus karena prosedur, di situ kami lebih banyak menangTapi, untuk banding, karena hitung-hitungan (pajak), 80 persennya kalah," katanya.

Jon mengatakan, dari sisi prosedur, Ditjen Pajak yakin menang karena seluruh aparat pajak telah menepati dan menjalankan dengan baik pemeriksaan atau penagihan sesuai aturan perundangan yang berlaku"Nah, kalau soal hitung-hitungan, dalam proses sebelum menetapkan SKP (Surat Ketetapan Pajak), prosesnya sangat tergantung wajib pajak," terangnya.

Max menambahkan, kekalahan Ditjen Pajak dalam proses sidang di Pengadilan Pajak disebabkan adanya salah hitung oleh aparat pajakNamun, kesalahan itu disebabkan karena WP tidak memberikan data-data atau dokumen lengkap kepada aparat pajak, dengan alasan tidak bisa menyiapkan.

"Barulah pada saat sidang di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak memberikan dokumen yang oleh Majelis Hakim (Pengadilan Pajak) dianggap sebagai bukti yang benar, sehingga Wajib Pajak dimenangkan," paparnya(Owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal: Kebijakan SBY Belum Pro-Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler