Trending Ajakan Tandatangani Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Inisiatornya

Rabu, 09 Maret 2022 – 11:44 WIB
Ajakan tandatangani petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 menjadi trending di Twitter Indonesia. Foto: tangkapan layar laman change.org

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok yang menamakan diri Koalisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 memulai sebuah petisi melalui laman change.org yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR RI, dan KPU.

Petisi berjudul Tolak Penundaan Pemilu 2024 itu diinisiasi oleh sejumlah aktivis dari berbagai lembaga, antara lain Neni Nur Hayati (DEEP Indonesia), Egi Primayoga (ICW), Muhammad Hanif (JPPR).

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi soal Penundaan Pemilu 2024, Jelas Sudah

Kemudian, ada juga Hadar Nafis Gumay (NETGRIT); Khoirunnisa Nur Agustyati (Perludem), Gita Putri Damayana (PSHK), Feri Amsari (PUSaKO) dan beberapa nama lainnya yang tercantum di petisi tersebut.

Saat dilihat pada Rabu (9/3) pukul 11.25 WIB, sudah ada 11.671 orang yang telah menandatangani petisi tersebut.

BACA JUGA: Astagfirullah, Aksi Mak-Mak Pencuri Ini Terekam CCTV, Beras 20 Kg Dimasukkan ke Gamis

"Para elite politik makin kuat menyampaikan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden," demikian narasi pembuka petisi tersebut.

Menurut pembuat petisi, setidaknya sudah tiga partai DPR yang punya sinyal mendukung wacana tersebut, yakni PKB, Golkar, dan PAN.

BACA JUGA: 3 Pria di Pematang Siantar Ini Ditangkap Polisi, Perhatikan Tampangnya

"Mereka mengatasnamakan aspirasi warga dan pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19 untuk menunda Pemilu 2024," tulis petisi tersebut.

Namun, keinginan para elite itu dinilai bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 7 dan 22 Ayat (1) UUD 1945.

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," demikian petisi tolak penundaan Pemilu.

Pada bagian bawah petisi tersebut tercantum inisiator #TolakPenundaanPemilu2024, yakni Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC).

Lalu, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif.

Berikutnya, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler