Trik Oknum PNS agar Lancar Membawa Perempuan Bukan Bininya ke Hotel, Jangan Ditiru

Rabu, 20 Januari 2021 – 07:28 WIB
Petugas Satpol PP Pasaman Barat saat menggrebek seorang PNS PSDA PU Sumbar yang diduga berbuat mesum disalah satu hotel di Simpang Empat. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Pria inisial AM (56), oknum PNS di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumatera Barat, sudah mempersiapkan diri saat bersama perempuan bukan istrinya, berduaan di kamar hotel.

AM membawa selembar kertas semacam surat keterangan sudah menikah dengan perempuan bukan istrinya itu.

BACA JUGA: Oknum PNS Cuti, Diintai Polisi, Terbongkarlah Kelakuannya

Saat Satpol PP tiba-tiba datang menggerebek, AM menunjukkan “surat nikah” itu. Tetapi petugas Satpol PP jeli.

Begini kronologis kejadiannya, berdasar keterangan yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya di Simpang Empat, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Oknum PNS Lagi Bersenang-senang, Eh Ketahuan, Sanksi Lumayan Berat

Peristiwa itu berawal saat istri AM inisial MSDA (54) curiga suaminya lagi “tidak beres”.

Mirip kerja intelijen, MSDA membuntuti pergerakan suaminya. Dipantau terus.

BACA JUGA: BMKG: Gempa Mengguncang Gunungkidul

Sabtu, 16 Januari 2021, kecurigaan MSDA pada suaminya makin kuat.

Saat itu sudah malam, MSDA membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Dia kaget saat dari kejauhan melihat suaminya masuk ke Hotel Batang Toman Simpang Empat.

Tidak mau gegabah, MSDA menggandeng petugas resmi, Satpol PP Pasaman Barat, untuk menggerebek suaminya.

MSDA lapor kepada Satpol PP, karena curiga suaminya yang seorang PNS sedang melakukan perbuatan tak senonoh dengan perempuan lain di hotel.

Begitu mendapat laporan tersebut, anggota Satpol PP dan MSDA langsung meluncur ke lokasi, malam itu juga.

Penggerebekan dilakukan, pada Sabtu (16/1) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Posisi MSDA agak menjauh, tidak di depan kamar pintu hotel.

Ketika digerebek, AM dan perempuan bukan istrinya dalam kondisi tanpa busana.

Awalnya AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bertitel “surat nikah”.

Petugas Satpol PP tidak langsung percaya. Dipelototi kertas yang disodorkan AM itu.

Tidak lama, Satpol PP menyimpulkan surat keterangan nikah itu  palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. AM masih ngeyel.

Satpol PP langsung menghadirkan MSDA di depan suaminya itu. AM tak berkutik lagi.

"Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," ujar kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin di Simpang Empat, Selasa (19/1).

Abdi Surya mengatakan, AM merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar.

Mengapa penggerebekan pada Sabtu (16/1) tetapi baru dirilis Selasa?

Abdi menjelaskan, setelah penggerebekan itu, pihaknya memeriksa dan memanggil saksi dan pihak lainnya.

Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya, MSDA.

Pihaknya juga telah menasihati dan meminta AM dan perempuan yang bersamanya di hotel untuk membuat surat pernyataan  tidak mengulangi perbuatan serupa, di hadapan MSDA.

Akan tetapi pelaku AM menolak membuat surat pernyataan dan terkesan melakukan pembangkangan.

"Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi," kata AM di hadapan petugas, seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Satpol PP akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

"Tugas kita (Satpol PP) sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," ucap dia menegaskan.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

Abdi juga mengingatkan pengelola hotel agar lebih selektif dan cermat saat melihat surat nikah calon tamu yang akan menginap.

"Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler