jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta maaf kepada publik karena pernah memilih Lili Pintauli Siregar, sebagai satu di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan dirinya saat ditanyai apakah perlu aparat penegak hukum selain KPK mengusut dugaan kasus gratifikasi oleh Lili.
BACA JUGA: Merasa Dimanfaatkan Angga Wijaya, Dewi Perssik: Saya Tulang Rusuk, Bukan Tulang Punggung
Diketahui, Lili mengundurkan diri pada saat dugaan pelanggaran etik dirinya terkait kasus gratifikasi sedang disidang Dewas KPK.
"Kami minta maaf, ya, sudah memilih Ibu Lili Pintauli," ujar Trimedya kepada wartawan, Sabtu (16/7).
BACA JUGA: Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Komisi III sebenarnya cukup teliti sebelum memilih Lili sebagai pimpinan KPK.
"Kami selama ini memilih beliau (Lili, red) karena kami lihat rekam jejaknya," ungkap alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) itu.
BACA JUGA: Disebut Punya Anak Dari Wanita Lain, Suami Zaskia Gotik Menghilang
Soal melanjutkan kasus dugaan gratifikasi Lili, Trimedya menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Aparat tentu punya pertimbangan apabila ingin membuka pengusutan dugaan kasus gratifikasi oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
"Kalau misalnya masih bisa, ya, silakan saja aparat penegak hukum," ungkap Trimedya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar gugur.
"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK," kata Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7).
Selain surat pengunduran diri, Majelis Sidang Etik juga menerima surat keputusan presiden untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
Dengan adanya surat pengunduran Lili dan surat keputusan presiden, Lili tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK. (ast/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan