Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Selasa, 12 Juli 2022 – 17:43 WIB
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mempertanyakan tindakan Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan dasar hukum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Komisioner KPK.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Siapa Pengganti Lili di KPK, Jokowi Bilang Begini

"Lalu, tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas, bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri. Dari mana rumusannya? Tolong dong kasih tahu saya," kata Bambang Pacul. 

Dia menjelaskan ada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tentang Gratifikasi.

BACA JUGA: Lili Cabut dari KPK, MAKI Desak Proses Pidana Dilanjutkan

"Nanti, kami tanya di Komisi III. Nanti ditanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) soal gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir,” tegasnya.

Dia menyebutkan gratifikas diterima diawal diatur dalam pasal 12A, sedangkan yang diterima akhir terdapat dalam pasal 12B. 

BACA JUGA: Lili Mundur dari Pimpinan KPK, ICW: Sidang Etik Harusnya Tetap Dilaksanakan

"Sama-sama melanggar pasal. Pasal Undang-Undang Korupsi Nomor 19 bos, ada ini," lanjutnya.

Dia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa pengecualian, baik pejabat negara maupun bukan lagi pejabat negara.

"Ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses, gratifikasi masuk. Aku enggak usah menyebut namanya. Ini enggak enak. Tetapi, masuk juga meski sudah berhenti, enggak menjabat," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik terhadap LIli dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini.

Namun, dewas menyatakan perkara Lili gugur lantaran dirinya telah mengundurkan diri dan dianggap bukan lagi insan KPK yang menjadi subjek yang dapat ditangani Dewas. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler