Truk 6 Roda Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Makassar

Minggu, 12 Oktober 2014 – 01:58 WIB
Truk 6 Roda Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Makassar. Foto: JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR -- Bukan hanya truk 10 roda, truk 6 roda juga bakal dilarang beroperasi dalam Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun aturan ini tidak berlaku umum bagi truk 6 roda secara keseluruhan.

Wacana ini mencuat menyusul upaya Pemerintah Kota Makassar yang sedang mempersiapkan revisi atas Perwali Nomor 94 Tahun 2013 tentang Operasional Truk dalam Kota. Truk 6 roda ukuran jumbo pengangkut tambang C yang akan dilarang beroperasi siang hari karena kapasitas dan ukurannya yang hampir sama dengan truk 10 roda.

BACA JUGA: Pegawai KPU Daerah Mulai Resah

Namun sebagai kompensasinya, Pemkot memperbolehkan kedua jenis truk tersebut beroperasi di siang hari yakni pada Sabtu, Minggu, dan hari raya, sesuai dengan jam terntentu yang ditetapkan.

Wali Kota Makassar, Danny Pomato, mengatakan, nantinya perwali truk tersebut tidak lagi mengatur jumlah ban melainkan bobot atau tonase.  Mengenai batasan tonase ini, kajian masih dilakukan.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi Usai Tawuran, Pelajar Ancam Wartawan

"Yang jelasnya ada batas tonase khusus. Cuma kami belum tentukan berapa batasnya. Tapi kita tetap beri mereka kompensasi untuk hari libur," ujar Danny seperti yang dilansir Fajar (Grup JPNN.com), Minggu (12/10).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Imam Hud, menerangkan bahwa revisi ini masih dalam tahap pengkajian. Pihaknya juga masih menunggu usulan lengkap dari pihak pengusaha galian c terkait poin tenting yang ingin dikaji kembali.

BACA JUGA: Istri Jenderal Jusuf Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Terkait masalah kompensasi jam operasi dirinya mengatakan bahwa langkah tersebut memang sangat bijaksana. Pasalnya pengusaha truk juga tidak boleh dimatikan.

Untuk jam operasi pada hari libur, dirinya masih mencari waktu yang cocok. Dimana kondisi jalur yang akan dilalui truk 10 dan 6 roda jumbo ini tidak terlalu padat kendaraan.

"Kami juga akan atur batas kecepatannya. Jadi kami minta setelah direvisi nantinya jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh truk tambang. Kami tentu akan tindaki dengan tegas," tuturnya.

Imam juga mengusulkan agar ada pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD Makassar terkait perwali ini. Dirinya mengharapkan anggota dewan bisa mempertimbangkan perwali tersebut untuk dijadikan peraturan daerah (perda).

"Kalau sifatnya perwali kurang kekuatan hukumnya. Kalau ada peraturan daerahnya pasti ini akan lebih kuat. Akan ada sanksi yang lebih tegas dan jelas kepada angkutan truk yang melanggar," ungkap Imam. (fajar/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangdam VII Wirabuana Melayat ke Rumah Duka Istri Jenderal Jusuf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler