Truk Bermuatan Kulkas Disetop Polisi, Isinya Ternyata Barang Terlarang

Kamis, 14 April 2022 – 17:28 WIB
Salah satu tersangka saat menunjukkan tempat sabu-sabu yang diselundupkan di dalam kulkas dan diangkut dengan truk. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu dari Riau ke Palembang menggunakan truk. Barang haram itu disembunyikan di dalam kulkas yang berada dalam muatan truk tersebut.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni Juliadi, Hafed Hasan, dan M Fajar.

BACA JUGA: Ada Ikan Iblis Merah di Danau Toba, Edy Rahmayadi Pusing Tujuh Keliling

Saat diamankan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin, 9 April 2022 malam lalu, polisi mencurigai mobil truk bernomor polisi BL 8707 N yang melaju dengan kencang.

“Setelah dikejar dan disetop, kami lakukan penggeledahan di truk dan ternyata ditemukan barang bukti sabu-sabu 10 Kg yang disembunyikan di dalam kulkas,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, SIK, SH, kepada awak media, Kamis (14/4) siang.

BACA JUGA: Truk Meledak saat Dimodifikasi, Sopir Terpental Sejauh 50 Meter, Tubuh Korban Setengah Hancur

Bambang mengatakan, barang bukti 10 paket sabu-sabu tersebut terbungkus plastik Teh China dengan merek Guanyinwang disusun rapi di dalam kulkas.

“Kulkas ukuran sedang tersebut dibungkus rapi dan diletakkan di dalam bak truk dan diikat. Memang truk tersebut tidak sedang mengangkut barang lain dan dalam keadaan kosong,” terang Bambang.

BACA JUGA: Pengendara Honda Beat Terjatuh ke Sisi Kanan, Lalu Disambar Truk Fuso, Tewas

Dari pengakuan ketiga tersangka, tambah Bambang, hanya sebagai kurir dan diupah Rp 30 juta.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

“Tersangka mengakui kalau sabu-sabu tersebut dari seseorang bandar yang berada di Duri, Kota Pekanbaru, Riau yang akan diantarkan kepada seseorang di Palembang,” tambah Bambang.(dho/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler