Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol

Jumat, 22 Desember 2017 – 20:47 WIB
Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penilangan dilakukan terhadap kendaraan pengangkut barang atau truk sumbu tiga yang melintasi tol hari ini (22/12).

Hal itu merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.

BACA JUGA: Waspada! Tol Cipali jadi Titik Rawan Kecelakaan Mudik Nataru

Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, larangan itu telah berlaku sejak pagi tadi.

“Yang dilarang itu sumbu tiga ke atas. Tapi kalau sumbu dua masih boleh,” kata dia di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jumat (22/12).

BACA JUGA: Duterte Ajak Pemberontak Komunis Menikmati Libur Nataru

Untuk sumbu tiga kata dia masih ada pengecualian. “Harus diliat isinya apa, kalau sembako, BBN, dan bahan makanan yang mudah rusak memang ada pengecualian,” tambah dia.

Sementara penilangan dilakukan sebagai tindakan tegas kepada pengemudi yang mengindahkan edara dari Kemenhub itu.

BACA JUGA: Malam Ini Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

“Tapi ada yang ditegur, ada yang ditilang juga,” kata dia.

Royke menuturkan, pelarangan itu juga tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya di Pemprov Jawa Barat yang melarang hingga 26 Desember.

“Larangan itu berlaku baik di tol maupun di jalan arteri,” imbuh mantan Kapolda Papua Barat itu. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urai Kemacetan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler