jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengonfirmasi kejadian satu unit truk jatuh ke laut di Pelabuhan Merak, Banten.
Truk tercebur ke laut pada saat pemuatan kendaraan di KMP Labitra Karina di Dermaga 5, Pelabuhan Penyeberangan Merak, Rabu (28/12) pukul 20.05 WIB.
BACA JUGA: Truk Tronton Tabrak Patung Kuda, Begini Kondisinya, Lihat
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bahwa pada saat pemuatan, truk tersangkut di rampdoor akibat bantan serep sangkut.
“Saat pengambilan ban serep karena alur cukup kencang mengakibatkan gardan truk patah. Sesudah kejadian usaha evakuasi telah dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan menarik dengan truk lain, namun karena truk dalam keadaan terjepit evakuasi tidak berhasil," kata Hendro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/12).
BACA JUGA: Komunitas Sopir Truk Dukung Ganjar Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di Bekasi
Dia menambahkan pada pukul 22.38 WIB, truk tersebut tercebut ke laut.
Namun, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
BACA JUGA: Jalan di Madura Ambles Akibat Abrasi, Truk Terperosok
Menurut Hendro, sesuai kejadian telah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, seperti PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kepolisian, operator, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten.
Dia menambahkan saat ini kondisi dermaga dan movable bridge aman.
Truk yang mengalami insiden membawa muatan semen, saat ini sedang diselidiki apakah membawa muatan berlebih atau tidak.
"Kami juga sudah meminta pada petugas di lapangan untuk bertindak tegas kepada truk yang akan menyeberang jika terlihat melanggar batas dimensi dan muatan,” ujarnya.
Hendro mengimbau bagi yang akan melakukan perjalanan khususnya melalui jalur penyeberangan agar tetap berhati-hati dan memantau perkembangan cuaca yang berlaku setiap harinya supaya dapat mengantisipasi potensi cuaca buruk.
Hendro juga meminta pengusaha maupun operator truk untuk tetap mengawasi batas muatan dan dimensi yang diperbolehkan saat akan melakukan perjalanan agar tetap memenuhi unsur keselamatan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi