Truk Tersangkut Kabel, Setengah Ton Miras Diamankan

Jumat, 14 Juni 2013 – 00:01 WIB
KENDARI - Kabar soal penangkapan terhadap Minuman Keras (Miras) tanpa izin edar seolah tak ada habisnya. Para pembuatnya seolah tak kapok beruusan dengan polisi. Teranyar, ada puluhan jerigen Miras jenis Arak yang baru saja diamankan Satnarkoba Polresta Kendari dari dari sebuah mobil truck ekspedisi di lorong kali Wanggu Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Baruga pada Minggu (9/6) malam lalu sekitar pukul 19.30 wita.

Miras tersebut berasal dari Muna yang akan didistribusi di Kota Kendari. Hingga kini polisi belum meketahui siapa pemilik minuman haram itu. "Sebanyak 495 liter miras kami berhasil amankan yakni 63 jergen ukuran lima liter dan 9 jergen isi 20 liter dan semua itu arak. Miras ini diamankan dari truck yang juga memuat mobiler berupa lemari hias dan gembol seprti meja dan kursi," ungkap AKP Kasmuddin, Kasatnarkoba Polresta Kendari saat ditemui, (12/6) lalu.
   
Kronologis penangkapan ini, diakui tidak disengaja. Awalnya, mobil ekspedisi dengan nomor polisi DT 9111 AD ini yang dikemudi Agus Rahim dan satu kandektur menyeberang dari pelabuhan Tampo-Trobulu untuk mengantar barang tersebut. Sesampainya di lorong kali wanggu Kendari, mobil tersebut tersangkut di kabel listrik yang melintang. Kejadian itu menjadi perhatian warga setempat karena ada percikan listrik di kabel.
   
Ternyata warga pun menemukan banyak jerigen berisi miras di dalam truk itu. Warga pun melaporkannya ke polisi. "Miras itu memang akan diturunkan di wilayah Lorong Wanggu, tapi sopir mengaku tidak mengetahui untuk siapa dan akan diturunkan dimana. Sebab pemiliknya telah menunggu di wilayah itu untuk pembongkaran," katanya lagi.
   
Kasmuddin mengaku sampai kemarin belum siapa yang mengirim miras itu di Raha. Hanya saja, dos jerigen tersebut tertulis tiga nama pemilik yakni Wanda, Ira dan mamanya Kepin. Olehnya itu, tiga nama inilah yang sementara diselidiki dan jika terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau sopir tidak bisa dijadikan tersangka karena dia bukan pemilik hanya yang mengantar dan ini bukan kasus pidana tapi pelanggaran Perda," katanya lagi.
   
Sopir, Agus mengaku pembeli di Kota Kendari telah menunggu di wilayah lorong kali wanggu. Namun ia mengaku tidak tahu menahu tentang isi angkutannya. Miras itu dimuat di perwakilan Delima Raha. "Namanya jasa angkutankan kita muat saja, kita tidak tahu apa isinya. Belum terlalu paham jualan begini dan juga tidak ada alamat yang diberikan hanya kata akan dijemput," aku Agus Rahim.
   
Jika pemilik ditemukan, telah melanggar Perda Kota Kendari nomor 7 tahun 2008 tentang miras dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta. (m1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bongkar Clandestine Lab di Jakarta Barat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler