Pembuang Tinja Sembarangan di Jakarta Terancam Kurungan 60 Hari

Kamis, 11 Mei 2023 – 13:12 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Ilustrasi (ANTARA/DinasLH DKI Jakarta)

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan.

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA: Sopir Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Tanjung Duren Jakbar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.

“Kami akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep dalam keterangannya, pada Rabu (10/5).

BACA JUGA: Organisasi Nelayan Tolak Rencana Pemerintah Jepang Buang Limbah Nuklir ke Samudera Pasifik

Asep melanjutkan ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air.

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat sepuluh hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

BACA JUGA: Rencana Pembuangan Limbah PLTN Jepang Ditentang, Bahayanya Sangat Nyata

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas LH DKI memberikan denda sebesar 5 juta rupiah kepada pemilik kendaraan truk tinja yang tertangkap tangan membuang limbah di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) lalu.

Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang kotoran ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama", tuturnya. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Srikandi Ganjar Gandeng Milenial Kebumen Untuk Mengolah Limbah Plastik


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemprov DKI   Jakarta   tinja   Limbah  

Terpopuler