Tuding Ada Konspirasi Penerbitan SK Pondok Bambu

Kamis, 01 Maret 2012 – 20:23 WIB

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani berkeyakinan ada konspirasi jahat di balik terbitnya Surat Keputusan (SK) No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 kepengurusan PPRN kubu Pondok Bambu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Amir Syamsuddin. Menurutnya, konspirasi itu diduga dilakukan oleh hakim agung, Paulus E Lotulung yang mengeluarkan surat biasa dan dianggap fatwa oleh Amir sehingga mengeluarkan SK dan menguntungkan Ketua Dewan Pembina PPRN Pondok Bambu, DL Sitorus.

"Diduga konspirasi dalam penerbitan SK Menkumham itu terlihat kasat mata, dikeluarkan atas kerjasama dan mufakat jahat ketiga pihak," kata Amelia di Jakarta, Kamis (1/3).

Amelia menjelaskan, penerbitan SK Menkumham ini berawal dari surat biasa bernomor 68/Td.TUN/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Paulus E Lotulung. Isinya berupa jawaban atas penjelasan status kepengurusan berdasarkan perkara Tata Usaha Negara No. 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011 oleh H Rouchin dan Joller Sitorus selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPRN.

"Keputusan perkara ini menyangkut keputusan tentang sikap diam dan internal konflik, bukan tentang pencabutan SK kepengurusan saya, tapi oleh Menkumham, jawaban dari surat biasa ini dijadikan dasar untuk menerbitkan SK baru karena dianggap fatwa," ucapnya.

Dikatakan pula Amelia, kalau surat itu disebutkan fatwa berarti Paulus E Lotulung sudah melanggar kode etik yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hukum. Dimana disebutkan bahwa Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.

Selain melanggar kode etik, kata Amelia,  hakim Paulus juga melanggar Undang-undang MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa MA hanya dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. "Yang ini (Rouchin dan Joller Sitorus) siapa? Dia bukan lembaga negara. Kok bisa-bisanya hakim agung mengeluarkan fatwa," katanya.

Karenanya, Amelia akan melaporkan tindakan Paulus ke KY karena dianggap melanggar kode etik. "Kami sedang mengumulkan bahannya untuk dijadikan bukti pelaporan ke KY," pungkasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rilis Dukungan Calon Independen, Panwaslu Diprotes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler