jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang menyebut terdakwa kasus suap proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) merupakan hal yang patut disayangkan. Sebab, pernyataan itu dinilai kuran etis.
Penilaian itu disampaikan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution dalam diskusi bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9). Fadli mengatakan, saat ini kasus yang mejerat Anas sudah sampai di persidangan.
BACA JUGA: Ketua MPR Harapkan Jokowi-JK Gunakan Nama Kabinet Trisakti
"Menarik soal pernyataan obstruction of justice yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Menurut saya itu kurang etis. Kalau penyidikan berakhir, maka berakhir juga tugas KPK," ucap Fadli.
Karenanya Fadli menilai pernyataan Bambang itu merupakan bagian dari penggiringan opini. fadli menyebut KPK tengah berupaya memengaruhi proses persidangan atas Anas yang kini menunggu pembacaan vonis.
BACA JUGA: Ogah Kerja Keras Dukung Jokowi, Sebaiknya Tinggalkan PDIP
"Kalau sudah masuk ke pengadilan sudah sepenuhnya masuk ranahnya hakim. Pimpinan KPK seharusnya tidak perlu lagi memberikan pernyataan," tandas Fadli.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Gelar KLB, Gerindra Kukuhkan Prabowo Jadi Ketua Umum
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Sebut Kasus Anas Murni Korupsi, Bukan Politik
Redaktur : Tim Redaksi