Tuding Bupati Terlibat Kasus Korupsi Dana Sertifikasi Guru

Kamis, 06 Maret 2014 – 22:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Formasu-AK) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2010.

Mereka mendesak aparat hukum segera memeriksa Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tigor Panusunan Siregar dan Kepala Disdik Labuhanbatu, Iskandar.

BACA JUGA: Bus Celaka, Belasan Penumpang Tewas

Kasus yang yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar tersebut, dituding melibatkan kedua nama dimaksud, sebagai penanggung jawab keuangan di daerah.

“Kami minta aparat penegak hukum menyeret Tigor dan Iskandar sebagai penanggung jawab terjadinya tindak pidana korupsi di lingkup Dikdis Labuhanbatu. Ini menyangkut nasib 233 guru yang sampai saat ini tidak juga terbayarkan honor sertifikasi mereka,” ujar (FormasuAK), Syawal Silalahi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).

BACA JUGA: Gubernur Sulbar Pindah Kantor ke Mamasa

Menurut Syawal, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan Forum Guru Labuhanbatu (Forum Gula) ke sejumlah lembaga yang berkompeten sejak tahun 2012 lalu. Masing-masing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Keuangan, DPR dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Namun hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan penyelidikan dengan dipanggilnya kedua orang dimaksud.

“Forum Gula itu telah melaporkan kasus ini di tahun 2012, namun hanya dua orang yang dijadikan terdakwa. Yakni mantan Bendahara Disdik Labuhanbatu, Halomoan Harahap alias Lomo dan Adi Susanto Purba. Sedangkan Bupati dan Kadis Disdik sampai saat ini tidak juga diseret,” katanya.

BACA JUGA: Ibas Dipaksa Ibu-ibu Aduk Olahan Gula Jawa

Dalam kasus ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada 6 Februari 2012 lalu, diketahui memvonis Lomo dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

 Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar, dengan catatan jika hartanya tidak cukup maka dia harus menjalani 2 tahun penjara.

Selain terkait kasus tersebut, pada Senin (3/3/2014), Lomo diketahui kembali duduk sebagai pesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia dituntut hukuman 6 tahun penjara, karena menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar.

Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor juga telah memvonis bersalah terdakwa lainnya, Adi Susanto Purba. Ia merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran Disdik Labuhanbatu. Ia divonis penjara tiga tahun. Namun kini telah menghirup udara bebas dan tetap menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Labuhanbatu.

“Bekas korupsi Adi Susanto Purba masih diberikan kepercayaan oleh Bupati Tigor, dari situ sudah kelihatan adanya dugaan keterlibatan Tigor dan Iskandar. Seharusnya ini menjadi keprihatinan kita semua masyarakat Sumut, di mana hak guru di korupsi bahkan sampai saat ini Bupati Tigor sepertinya lepas tangan dan tidak ada gerakan untuk membayar honor sertifikasi 233 guru tersebut,” ujarnya.

Untuk itu FormasuAK kata Syawal, mengajak seluruh masyarakat Sumut agar menghormati dan memberikan apa yang menjadi hak guru. Apalagi guru merupakan penempa generasi bangsa.

“Tanpa mereka bangsa ini tidak akan bisa pintar. Jadi mari kita hormati mereka (guru), dan seharusnya Bupati Tigor bisa mencarikan solusi untuk dapat membayarkan hak guru itu. Tapi naif sekali, DPRD Labuhanbatu sepertinya bergeming soal hak guru yang dikorupsi,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Ikut Pelatihan, Mucikari Menentang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler