Tuding Harga Migas Dalam Negeri Hasil Intervensi Asing

Kamis, 28 Juni 2012 – 04:11 WIB

JAKARTA - Pemohon uji materil UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersikukuh bahwa harga BBM di dalam negeri rentan dikendalikan pihak asing. Hal ini diungkapkan Din pada sidang lanjutan uji materi UU Migas di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/6) petang.

Menurut Din, pengelolaan perminyakan dalam negeri telah dikendalikan pihak luar. Sebab, penguasaan pengelolaan tambang migas oleh pihak asing sudah mencapai 89 persen. Dengan begitu, asing dengan mudah mempermaikan harga minyak dalam negeri.

Padahal, katanya, Indonesia mampu menghasilkan minyak 534 ribu barel per hari (bph), sehingga tinggal membutuhkankan upaya dari pemerintah untuk menambah sekitar 600 bph guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sedangkan usai persidangan, Din yang diwawancarai sejumlah wartawan mengungkapkan indikasi permainan dalam penetapan harga minyak. “Anak perusahaan Pertamina yang ada di luar negeri sulit dijangkau pihak KPK dan BPK untuk memeriksanya. Jelas ini ada permainan harga pembelian minyak  di luar negeri,”  terangnya.

Sedangkan Wamen ESDM, Rudi Rubiandini yang mewakili pemerintah pada sidang itu menjelaskan bahwa harga minyak dalam negeri diatur sepenuhnya oleh pemerintah tanpa ada campur tangan pihak asing. Hanya saja dalam impor minyak, lanjutnya, tetap mengacu pada harga minyak dunia.

Namun menurutnya, BBM bersubsidi di dalam negeri yang harganya disesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat justru lebih banyak dinikmati orang-orang kaya yang pemilik kendaraan pribadi. Makanya, terang Rubiandini, pemerintah berupaya menyalurkan subsidi secara merata pada masyarakat.

“Kebijakan dalam harga BBM adalah upaya pemerintah dengan pertimbangan keseimbangan perekonomian jangka panjang. Namun tetap melihat kebutuhan masyarakat, serta cadangan minyak yang kita miliki,” tegasnya.

Sidang nomor  36/PUU-X/2012 ini diajukan pemohon karena menilai Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44 dalam UU Migas itu inkonstitusional.(ras/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Tersangka Baru kasus Buol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler