Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM

Kamis, 11 Mei 2017 – 05:32 WIB
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Penahanan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heran tim kuasa hukumnya.

Mereka menilai alasan penahanan Ahok dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat tidak objektif.

BACA JUGA: Waah! Aktris Cantik Ini Pengin Anaknya Mencontoh Ahok

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan tidak ada alasan untuk Ahok ditahan.

Sebab, ketika penyidikan dan penuntutan saja, Ahok tidak ditahan.

BACA JUGA: Oppie Andaresta, Merinding Sampai Teteskan Air Mata

"Kami praktisi hukum kami tidak menyangka perintah penahanan itu. Tidak lazim, kecuali ditahan di penyidikan dan penuntutan," ujarnya di Posko BBHA Pusat DPP PDIP, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat.

Kenyataannya, Ahok bersikap objektif selama pemeriksaan hingga di persidangan.

BACA JUGA: Ari Wibowo Minta Maaf Atas Fitnah yang Menimpa Ahok

Menurut Trimedya, Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun memang, putusan hakim itu harus diterima semua pihak.

"Tapi itu hukum di Indonesia. Suka nggak suka kita harus hormati. Itu (menunjukkan) bagaimana full powernya seorang hakim," tegas Trimedya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra merasa tergelitik dengan putusan pengadilan yang meminta Ahok segera ditahan.

"Ternyata begitu putusan, Pak Basuki menyatakan banding, tapi langsung dibawa ke LP Cipinang. Kami sudah mempertanyakan landasan hukumnya itu," tutur dia.

Kemudian, lanjut dia, surat ketetapan penahanan Ahok baru diterima Pengadilan Tinggi pukul 20.00 WIB.

"Dari siang hari sampai jam delapan malam ni perlakuan apa yang terjadi seperti itu?" ucap Teguh.

Untuk itu, tim kuasa hukum Ahok akan mempersoalkan ini melalui jalur hukum.

"Karena itu bisa merupakan pelanggaran HAM berat atas diri Pak Basuki," pungkas Teguh. (dna/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Izinkan Pendukung Ahok Tidur di depan Mako Brimob


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Vonis Ahok   Ahok  

Terpopuler