"Aset negara di bawah pengelolaan Sekretariat Negara, bagaikan kasus Bank Century, tumpang tindih dan kusut hingga bermuara ke pengadilan," kata Akbar Faisal saat rapat Panja bersama Sekretaris Utama Sekretaris Negara, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), Rabu (17/10).
Karena itu, lanjut Akbar Faisal, pihaknya ingin tahu pihak-pihak yang melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan aset di bawah Setneg. Bahkan Akbar merasa perlu notaris dan hakim yang pernah menangani persoalan pengelolaan aset-aset di bawah Setneg.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Lambock V Nahattands, justru mengaku belum mengantongi data tentang kerjasama pengelolaan aset negara dan notarisnya. "Data tersebut tidak hanya diperlukan DPR. Sekretariat Kementerian Negara sudah berulangkali memintanya dan mempertanyakan semua perjanjian itu," kata Lambock.
Sementara Dirut PPKGBK Suradji berjanji mencari tahu siapa saja yang terlibat dengan semua perjanjian antara GBK dan para mitranya. "Nanti akan kami cari siapa yang bekerja sama dan siapa notarisnya dan selanjutnya akan kaami serahkan," janji Suradji.
Dalam rapat terungkap Mitra PT GBK antara lain FX Plaza, PT Wisma Atlet, dan Ariobimo Laguna Perkasa yang mengelola kawasan Taman Ria Senayan dan Restoran Pulau Dua. Namun untuk Restoran Pulau Dua, tidak diketahui siapa saja yang melakukan kerjasama. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Parpol Korup, Swing Voter Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi