Usai JK, Giliran Susno dan Miranda Dipanggil

Sabtu, 15 September 2012 – 20:35 WIB
JAKARTA -- Tim Pengawas Century DPR sudah mendengarkan penjelasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Rencananya, Rabu (19/5), timwas akan mendengarkan penjelasan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Anggota Tim Pengawas Century,  DPR, Bambang Soesatyo, dalam kesimpulan rapat dengan Antasari, penjelasan pria berkacamata itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam laporan timwas. Begitu juga dengan penjelasan JK nanti.

"Rangkuman penjelasan AA dan JK nanti diharapkan dapat menambah keyakinan KPK,  akan adanya suatu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan antara rapat tanggal 9 Oktober 2008 yang dihadiri AA namun tanpa kehadiran JK karena tidak diundang, dengan   lahirnya Perppu Nomor 4 tahun 2008 yang memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pengambil kebijakan, dengan lahirnya Perppu Nomor 4 tahun 2008 yang memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pengambil kebijakan," katanya, Sabtu (15/9).

Dijelaskan, Perppu itulah yang kemudian dipakai sebagai dasar rencana bailout Bank Indover yang gagal dan bailout Bank Century yang kini bermasalah.
"Sebab, selama ini Kita menduga KPK keliru menggunakan paradigma dalam menentukan delik pidana saat menafsirkan kesalahan (schuld) serta niat jahat (mens rea) untuk terpenuhinya unsur delik korupsi. Padahal seharusnya pembuktian "mens rea" adalah adanya "actus reus" (tindakan salah)," katanya.

Untuk membuktikan apakah actus reus mengandung unsur mens rea harus dilihat dari unsur "kesengajaannya" (opzettelijk). "Yakni, Willen (perbuatan itu dikehendaki dan diketahui) dan Wetten (perbuatan itu diketahui akibatnya)," katanya.

Menurutnya, perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pemberian FPJP dengan merubah CAR dan persyaratan lain mengabaikan pandangan Direktur Pengawasan BI dalam rapat Dewan Gubernur BI serta bentuk intervensi Gubernur BI agar Bank Century dibantu, dengan alasan tidak ingin ada Bank yang tutup karena akan berakibat buruk bagi perekonomian meskipun melanggar ketentuan, adalah dikehendaki dan diketahui akibat dari perbuatan tersebut yang berdampak pada kerugian negara.

"Unsur-unsur itu sesungguhnya telah memenuhi unsur suatu "niat jahat" dengan cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi BPK telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara," kata Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar itu.

Lebih jauh dia menambahkan, setelah menghadirkan Jusuf Kalla,  Timwas Century kemungkinan akan memanggil mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji dan mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom untuk terpenuhinya unsur delik korupsi sebagai masukan bagi KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tersangka Teroris Ambon Dibawa ke Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler