jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai Ketua DPR Setya Novanto terus bersiasat untuk menghindar dari panggilan sebagai saksi pada persidangan perkara kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Apalagi, ketua umum Golkar itu sudah dua kali absen dari panggilan untuk bersaksi pada persidangan terhadap terdakwa perkara e-KTP, Andi Agustinud alias Andi Narogong.
"Saya melihat bahwa itu strategi Novanto untuk lari dari pertanggungjawaban hukum. Sebelumnya dia kan melakukan hal yang serupa, dengan sejumlah (alasan) sakit yang ganjil," kata Erwin seperti diberitakan JawaPos.Com.
BACA JUGA: Catat, Setya Novanto Sudah Dua Kali Tak Hadiri Sidang e-KTP
Erwin menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil paksa Novanto untuk hadir sebagai saksi dalam sidang e-KTP. Menurutnya, sikap tegas itu juga sebagai bentuk keseriusan KPK dalam mengusut dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.
"Menurut saya, KPK harus memanggil paksa SN. Publik menunggu keseriusan KPK untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Erwin.
BACA JUGA: Golkar Tambah Usia, Semoga Bisa Terus Berkarya
Seperti diketahui, Setnov -panggilan Novanto sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU KPK untuk bersaksi pada persidangan e-KTP. Yang pertama, Novanto tak hadir pada panggilan persidangan yang digelar 9 Oktober lalu dengan alasan medical check up.
Sedangkan yang kedua Jumat (20/10). Setnov tak memenuhi panggilan untuk bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.(put/ce1/JPC)
BACA JUGA: Golkar Dekati Umat dengan Festival Maulid Nabi dan Selawat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Minta Anies-Sandi Atasi Segregasi Warisan Pilkada
Redaktur & Reporter : Antoni