Tuduh Ketum PSI Menista Agama, Eggi Sudjana Dinilai Dangkal

Selasa, 20 November 2018 – 19:10 WIB
Eggi Sudjana. Foto: Elfany Kurniawan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai langkah Eggi Sudjana melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke polisi, sarat kepentingan politik.

Ramses menilai, pernyataan Grace terkait penolakan peraturan daerah Injil dan syariah merupakan hak konstitusional warga negara melihat ketidakadilan kehidupan bernegara.

BACA JUGA: Grace Natalie Tolak Perda Syariah & Injil, TPDI: Maju Terus

"Pernyataan Grace itu hak konstitusi warga negara. Saya menangkap kesan laporan Eggy ini sarat kepentingan politik," ujar Ramses di Jakarta, Selasa (20/11).

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini lebih jauh mengatakan, pesan yang disampaikan Grace pada perayaan HUT ke-4 PSI sebenarnya sangat jelas menyiratkan keinginan memperjuangkan nilai-nilai keadilan warga negara.

BACA JUGA: PKS Nilai PSI Tidak Paham Pancasila dan UUD 1945

Hal tersebut dilontarkan pada bagian pertama pidatonya yang digelar di ICE BSD Hall 3A, Tangerang, Minggu (11/11) lalu.

Baru kemudian Grace mengatakan PSI tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariah. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa.

BACA JUGA: Bukan soal Perda Syariah & Elektabilitas, tapi Konstitusi

"Jadi yang diucapkan Grace itu sangat jelas, memperjuangkan nilai-nilai kebenaran. Jangan dianggap melecehkan keyakinan, kan terlalu dangkal cara pandang demikian," ucapnya.

Pengajar di Universitas Mercu Buana ini berharap semua pihak tidak berusaha mempolitisasi berbagai pernyataan demi kepentingan politik tertentu di tahun politik. Karena efeknya tidak baik bagi demokrasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana melaporkan Ketum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11) kemarin.

Grace Natalie dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 Ayat (3) junctoPasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons TKN Jokowi-Maruf soal Polemik Perda Syariah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler