BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelasSeperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya
BACA JUGA: Ngaku Dijerat Rampok, Tak Ada Bekas di Leher
Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga, Tanjungkarang Pusat (TkP) ini terancam hukuman penjara selama 9 bulan karena menuduh Devi Pardela berselingkuh dengan suaminyaPerkara Zuarni mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (26/8)
BACA JUGA: Dua Penjahat Hipnotis WN Turki Diringkus
Selain mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Siju, S.H., sidang tersebut juga diisi dengan pemeriksaan empat orang saksiKeempat saksi membenarkan bahwa terdakwa telah melontarkan tuduhan perselingkuhan antara Devi Pardela dan suami terdakwa Hidayat yang merupakan seorang PNS di Biro Tata Pemerintahan Umum Pemprov Lampung.
”Awalnya saya tidak menggubris semua tuduhan-tuduhan Uni–sapaan akrab Zuarni- tapi lama-kelamaan saya merasa terganggu
BACA JUGA: Perampok Remehkan Polda Sumut
Semua orang di tempat saya bekerja sudah mengetahui isu iniPadahal saya nggak pernah selingkuh dengan suaminya,” kata Devi.Devi mengungkapkan bahwa hubungan antara dirinya dengan suami terdakwa hanyalah sebatas hubungan kerjaTerdakwa sendiri dijerat dakwaan tunggal yaitu pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP(jar/fik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Tarawih Ibu-ibu Gerebek Cafe Mesum
Redaktur : Tim Redaksi