Tuduh Selingkuhan Suami, Terancam 9 Bulan

Jumat, 27 Agustus 2010 – 09:26 WIB

BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelasSeperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya

BACA JUGA: Ngaku Dijerat Rampok, Tak Ada Bekas di Leher

Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga, Tanjungkarang Pusat (TkP) ini terancam hukuman penjara selama 9 bulan karena menuduh Devi Pardela berselingkuh dengan suaminya


Perkara Zuarni mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (26/8)

BACA JUGA: Dua Penjahat Hipnotis WN Turki Diringkus

Selain mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Siju, S.H., sidang tersebut juga diisi dengan pemeriksaan empat orang saksi
Yaitu saksi korban Devi Pardela, Jon Fauzi, Sri Hartati dan Hidayat.

Keempat saksi membenarkan bahwa terdakwa telah melontarkan tuduhan perselingkuhan antara Devi Pardela dan suami terdakwa Hidayat yang merupakan seorang PNS di Biro Tata Pemerintahan Umum Pemprov Lampung.

”Awalnya saya tidak menggubris semua tuduhan-tuduhan Uni–sapaan akrab Zuarni- tapi lama-kelamaan saya merasa terganggu

BACA JUGA: Perampok Remehkan Polda Sumut

Semua orang di tempat saya bekerja sudah mengetahui isu iniPadahal saya nggak pernah selingkuh dengan suaminya,” kata Devi.

Devi mengungkapkan bahwa hubungan antara dirinya dengan suami terdakwa hanyalah sebatas hubungan kerjaTerdakwa sendiri dijerat dakwaan tunggal yaitu pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP(jar/fik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Tarawih Ibu-ibu Gerebek Cafe Mesum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler