Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan

Senin, 26 Maret 2018 – 11:27 WIB
Pelaku penganiaya tetangga yang dituduh pelakor. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Mistini (54), seorang ibu paruh baya menghajar tetangganya sendiri yang dianggap pelakor hingga babak belur.

Itu dilakukan Mistini terhadap tetangganya yang usianya lebih tua bernama Warsi (73).

BACA JUGA: Tessa Kaunang Kesal Dituding Jadi Pelakor

Akibat itu, Polsek Dampit langsung meringkus pelaku dan menjebloskan ke dalam tahanan.

Sebelumnya, warga Desa Majangtengah, Kabupaten Malang, Jatim itu sempat kabur dari kejaran polisi setelah dilaporkan korban.

BACA JUGA: Tangan Mustafa Putus Ditebas Adik Ipar dengan Parang

Mistini melakukan tindakan penganiayaan dengan dalih Warsi sebagai pelakor atau perebut suami orang.

Namun, tuduhan tersebut tanpa adanya alasan dan bukti yang jelas.

BACA JUGA: Kartika Putri jadi Pelakor?

"Kejadian penganiayaan ini bermula saat subuh, pelaku mendatangi rumah korban. Tanpa basa basi, pelaku langsung menghajar korban dengan tangan kosong dan menjambak rambutnya, hingga terjungkal dan mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri," papar AKP Amung Sri Wulandari, Kapolsek Dampit.

Usai menghajar korban, pelaku memilih kabur dan bersembunyi di rumah anaknya di wilayah Wajak hingga 2 bulan lamanya.

Saat kembali, petugas Reskrim Polsek Dampit langsung membekuk pelaku.

Warsi sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan suami pelaku.

"Sementara pelaku dikenal kerap bikin onar di kampungnya sehingga tidak disukai para tetangga," imbuh AKP Amung.

Kini pelaku dititipkan ke tahanan Polres Malang yang memiliki ruang tahanan khusus perempuan. Proses hukum tetap ditangani Satreskrim Polsek Dampit hingga selesai.

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tubuh Penuh Goresan Pisau, Istri: Saya Mau Dibunuh Suami


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler