Tugas Baru untuk PT Pelni dari Pemerintah, Mampukah?

Rabu, 11 November 2015 – 17:41 WIB
Salah satu kapal Pelni. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) ditunjuk sebagai badan penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation - PSO) angkutan barang di laut.

Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No.106 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kewajiban Palayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Oktober 2015.

BACA JUGA: Semangat Pak! 211 Petugas Hujan-hujan Perbaiki Tujuh Tower PLN Roboh

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, tujuan dikeluarkan Perpres tersebut untuk menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga bagi masyarakat.

Selain itu, kebijakan itu juga untuk kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dalam mendukung pelaksanaan tol laut.

BACA JUGA: Menkeu Diundang Seminar Ical, Langsung Dikritik soal APBN 2016

"Karena itu, perlu ada penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang angkutan laut yang dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik, yaitu PT Pelni," ujar Barata di Jakarta, Rabu (11/11).

Dalam aturan tersebut disebutkan, penyelenggara kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut harus memenuhi beberapa prinsip. Yakni, melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan menteri. Selain itu, memberikan perlakuan dan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

BACA JUGA: TOP! Kemenpar Bakal Bangun 25 Area Jadi Kawasan Strategis Pariwisata

"Untuk alokasi anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut yang sudah ditetapkan dalam APBN, digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan BUMN yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik," tandas Barata. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Menteri Susi Targetkan Investasi Asing Rp 95 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler