Tugboat Dimodifikasi Jadi Tanker, Rupanya Buat Tampung Solar Ilegal

Rabu, 15 Juni 2016 – 22:57 WIB
Tugboat Air Biru disegel Polresta Barelang. Foto: Batam Pos/jpg

jpnn.com - SAGULUNG - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek dua unit kapal tugboat yang menampung secara ilegal belasan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pelantar Kampung Tua Dapur 12, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/6) sore. 

Dua tugboat itu adalah tugboat Air Biru GT 178 Nomor 4232/PPM yang sudah dimodivikasi jadi tanker penampung solar dan sebuah tugboat mini yang diduga sebagai kapal pelansir minyak dari luar untuk ditampung di tugboat Air Biru. 

BACA JUGA: Tercebur di Air Terjun, Edy Santoso Meregang Nyawa

Satreskrim Polresta Barelang kembali mendatangi lokasi dua kapal yang digrebek itu dan memberikan garis pembatas kepolisian (police line), Rabu (15/6) sore. 

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, AKP Retno Ariani menuturkan, dua tugboat tersebut terindikasi menimbun dan mengangkut BBM tanpa izin dan melanggar UU Migas pasal 55 junto 53 huruf b, c, d nomor 22 tahun 2001. 

BACA JUGA: Tes Urine, Anggota Dewan dari PDIP Positif

”Ini tindak lanjut dari pengerebekan semalam. Kami kembali lagi untuk beri garis pembatas sekaligus melihat barang bukti lainnya," kata Retno.

Dijelaskan Retno, dua tugboat itu digrebek bermula dari penangkapan dua unit truk yang mengangkut 15 ton BBM solar illegal di sekitar wilayah Sagulung, Selasa (14/6) malam. "Kami dapat informasi adanya aktifitas pengangkut BBM Ilegal dan tangkap dua truk itu," kata Retno. 

BACA JUGA: SPG Dijual ke Pria Hidung Belang, Tarifnya Segini

Keterangan dari sopir dua truk itu bahwasannya mereka mengambil solar dari kawasan Dapur 12 Sagulung, sehingga polisi melakukan penggerebekan. "Saat digrebek, tugboat yang besar itu ada pekerjanya namun tak jalan, sedangkan yang kecil tak ada pekerja sama sekali," ujar Retno.

Dua tugboat itu ditemukan barang bukti solar yang masih ditampung dalam body dua tug boat yang sudah dimodifikasi jadi tangki penampung. 

Ada sejumlah selang dan mesin ponpa yang terhubung satu sama lain di dua tugboat itu. Satu selang mengarah dari tugboat kecil ke tugboat besar dan ada selang lain yang mengarah ke tepi pantai. 

Diduga tugboat yang kecil berperan sebagai kapal pengangkut solar untuk ditampung ke tugboat besar sebagai tangki penampung untuk disalurkan ke mobil tangki di darat. Solar-solar tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah perusahaan yang ada di Batam. 

"Karena kami juga temukan sejumlah invoice dari perusahaan dan itu akan kami selidiki. Perusahaan yang pesan juga kena (UU Migas) kalau terbukti," ujar Retno. 

Dari aksi penangkapan dua truk pengangkut BBM dan dua tug boat itu, polisi sedikitnya mengamankan sembilan orang pekerja dan sampai siang kemarin delapan diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Delapan sudah ditetapkan tersangka," sebut Retno.(opi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Tempat ini, 27 Warga Terjangkit Flu Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler