jpnn.com - JAKARTA - PT Lion Air menyatakan Kopilot pesawat JT 990 rute Surabaya-Denpasar pada Sabtu (14/11) lalu, telah melanggar prosedur.
"Terdapat pelanggaran prosedur announcement oleh Kopilot berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, di Jakarta, Rabu (18/11) malam.
BACA JUGA: Langkah Kemenhub Menyikapi Co Pilot Lion Air Mendesah
Si Kopilot sempat membuat gaduh lantaran mengeluarkan suara mendesah seperti orang berhubungan badan.
Karena ulahnya itu, "Kopilot telah diberikan sanksi berupa hukuman tidak boleh terbang alias grounded," tandas Edward. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Desahan Dari Ruang Pilot, Ini Hasil Investigasi Lion Air
BACA JUGA: Kelola Lahan Gambut, Indonesia Perlu Mencontoh Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Co Pilot Lion Air Mendesah, Tawarkan Pramugari Janda ke Penumpang
Redaktur : Tim Redaksi