Tuhan Terdaftar di 5 Parpol, Saiton di Partai Ummat, KPU Buka Suara

Senin, 05 September 2022 – 16:56 WIB
Nama TUHAN tercatat dalam SIPOL KPU sebagai anggota sejumlah partai politik. FOTO: Tangkapan layar laman SIPOL

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara perihal Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tuhan dan Saiton yang dipakai partai politik mendaftarkan kader melalui aplikasi sistem informasi parpol (SIPOL).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan masyarakat yang memiliki keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol bisa melaporkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA: Tuhan Terdaftar di 5 Parpol, Ada Saiton di Partai Ummat

Dia menjelaskan dalam PKPU itu, pengaduan masyarakat atas keraguan dokumen parpol diatur pada Pasal 140.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu," kata Idham.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan, LPSK Ungkap 6 Kejanggalan, Ini Beda dari Komnas HAM

Laporan tertulis itu harus melampirkan identitas kependudukan pelapor secara jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi atas laporan tertulis masyarakat kepada instansi yang berwenang.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

"Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik peserta Pemilu," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan keraguannya melalui situs milik KPU, yakni  website Info Pemilu.

"Dalam portal tersebut, ada fitur cek keanggotaan partai politik dan di dalam portal tersebut juga disediakan form pengaduan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Laman SIPOL milik KPU memuat catatan tentang nama Tuhan dan Saiton.

Catatan SIPOL menunjukkan Tuhan dan Saiton sama-sama tercatat sebagai anggota partai.

Situs SIPOL menyediakan saluran untuk mengecek NIK. Setidaknya ada dua pengguna nama 'Tuhan' di laman tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Jawab Soal Duet Saat Pilpres 2024, Puan Tersenyum 

Satu pemilik nama TUHAN adalah warga Banyuwangi, Jawa Timur. Dia memiliki NIK dengan empat nomor awal 3510 yang berarti dari Provinsi Jatim (kode 35) dan Kabupaten Banyuwangi (kode 10).

Di SIPOL, NIK atas nama Tuhan asal Banyuwangi itu digunakan oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Beringin Karya.

Namun, ada pula nama lain yang memiliki NIK tersebut. Laman SIPOL memperlihatkan NIK atas nama Tuhan itu juga dipakai oleh orang lain bernama Agus dari Partai Buruh dan Tubagus (Partai Pandu Bangsa).

Satu lagi pemilik nama Tuhan dengan NIK yang tersebar di internet adalah warga Jember, Jawa Timur. Dia memiliki NIK dengan empat nomor awal 3509.

Tuhan asal Jember tersebut tercatat sebagai kader dua parpol sekaligus, yakni Partai Republiku Indonesia dan Partai Pandu Bangsa.

Namun, ada nama lain yang memiliki NIK sama dengan kepunyaan Tuhan warga Jember. Namanya Ridho Aprinaldo yang tercatat sebagai anggota Partai Buruh.

SIPOL KPU juga memiliki catatan tentang Saiton, warga Palembang Sumatera Selatan. NIK milik Saiton terdaftar untuk satu nama.

Namun, Saiton dengan NIK berangka awal 1671 itu tercatat di banyak parpol, antara lain, Partai Kedaulatan, Partai, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Ummat, Partai Pandu Bangsa, Partai Beringin Karya, dan Perindo.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tuhan   Saiton   Partai Ummat   KPU   SIPOL   parpol   Idham Holik   PKPU  

Terpopuler