jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Martri Agoeng kembali menyoroti pembentukan holding BUMN.
Martri mempertanyakan tujuan besar dari pembentukan holding BUMN yang dilakukan pemerintah.
BACA JUGA: Tidak Semua Permasalahan BUMN Bisa Selesai dengan Holding
Hal itu dipertanyakan lantaran hingga saat ini komunikasi pemerintah terkait pembentukan holding BUMN dirasa masih sangat minim.
Dirinya mengaku sangat mendukung bila pemerintah berencana ingin membuat BUMN bisa menjadi perusahaan kelas dunia. Hanya saja, intepretasinya harus terarah dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta tak Buru-buru Bentuk Holding BUMN Migas
“Intepretasinya tidak boleh sembarangan dengan langkah korporasi yang sembarangan dan berisiko merugikan negara yang ujungnya berlawanan dengan cita-cita,” kata Martri di Jakarta, Jumat (29/12).
Jika memang acuannya ingin memiliki perusahaan sekelas Temasek Holding Privates Limited (Temasek), maka konteksnya harus bisa selaras dengan kondisi Republik Indonesia.
BACA JUGA: Holding BUMN Migas Terbentuk Triwulan Pertama 2018
“Apakah ini bentuk holding yang akan dituju? Apakah Temasek cocok untuk dijadikan sebagai platform? Disinilah konteks Indonesia harus dimasukan. Indonesia memiliki keunikan berupa UUD 1945 dengan Pasal 33,” jelas dia.
Dia juga mengkritisi mekanisme inbreng saham yang diterapkan pada pembentukan holding BUMN. Pasalnya mekanisme terbilang unik dan mengesampingkan fungsi DPR.
“Terasa begitu memaksakan karena alam eksekusinya tidak mengikuti mekanisme APBN, yang berarti tidak memerlukan persetujuan DPR. Ini membuat terjadinya polemik dengan DPR,” jelas dia.
Karena itu, Martri meminta inisiatif holding BUMN agar dilihat dan dikaji kembali.
“Sepertinya kita perlu berhati-hati. Karena ini tentang kekayaan negara dan nasib rakyat yang menjadi taruhan. Cepat bukan berarti ceroboh. Berhati-hati bukan berarti lambat,” tandasnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy