jpnn.com, SUKARAME - Revi Merviansyah, 34, warga Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, yang menjadi buronan selama tujuh bulan akhirnya diringkus jajaran Polsekta Sukarami di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Tersangka Revi menjadi buronan kasus perampasan mobil Toyota Agya BG 1397 UB setelah membekap korban, sepupunya sendiri Dili Wartini, 41, warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.
BACA JUGA: Lihat, Begini Kondisi Terkini Bocah SD yang Tubuhnya Tercabik Diserang Tiga Anjing Rottweiler
Saat kejadian, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 10.30 WIB lalu, aksi perampasan mobil ini sempat viral di media sosial.
Karena mobil yang dibawa kabur tersangka sempat menabrak orang dan ditinggal kabur di ujung jalan buntu kawasan Pakjo.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolres Soal Kasus Pelecehan Seksual Kasat Reskrim Terhadap Tiga Polwan
Di hadapan polisi, tersangka mengaku masih ada hubungan keluarga. Korban sengaja ditemui di parkiran mobil Giant, di Jl Soekarno Hatta.
“Karena ingin mengambil titipan barang di korban dan saya masih ada hubungan keluarga Pak. Ada salah paham dan terlibat ribut lalu saya sekap. Korban keluar dari mobil langsung berteriak maling,” ujar tersangka.
BACA JUGA: Lama jadi Buronan, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Akhirnya Diringkus Polisi di Jambi
Karena panik setelah diteriaki korban tersangka langsung merampas dan membawa kabur mobil.
“Dan ada omongan tidak enak dari korban. Panik dan spontan langsung bawa kabur, tetapi tidak ada maksud mau mencuri mobil itu,” tambahnya.
Tersangka kabur ke Riau, lalu ke Bali dan terakhir sembunyi di rumah keluarganya di Jakarta.
“Dari Jakarta rencana ke Korea Selatan mau jadi TKI. Tetapi karena ada permasalahan ini aku ditangkap, padahal saudara saya sudah menunggu di Korea,” kilahnya.
Terpisah, Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengatakan tersangka ini masuk DPO usai kejadian perampasan mobil tersebut.
“Kami amankan tersangka di Jakarta. Saat ini masih dimintai keterangan karena tersangka tidak mengaku melakukannya.”
BACA JUGA: Cerita Kades yang Berbuat Tak Senonoh dengan Bawahan di Tempat Karaoke, Ngakunya Salah Pencet
“Namun saat kejadian tersangka merampas mobil korban dan membawanya kabur hingga anggota Satlantas Polrestabes Palembang menemukan mobil sudah terparkir. Kita jerat dengan pasal 365 KUHP,” terangnya.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi