Tujuh Fakta Kasus Oknum Polisi Tampar Wanita di Blora

Kamis, 03 Mei 2018 – 09:17 WIB
Oknum polisi Polres Blora menampar wanita. Foto: Screenshot

jpnn.com, JAKARTA - Video seorang polisi menampar wanita beredar dan menyedot perhatian masyarakat. Polda Jawa Tengah memastikan bahwa polisi di dalam video tersebut merupakan Bripka R, anggota Bhabinkamtibmas Polres Blora. Berikut tujuh fakta dugaan kekerasan oknum polisi terhadap perempuan tersebut.

Pertama, dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak seorang perempuan berbaju pink yang sedang duduk. Ada sejumlah perempuan lain yang juga sedang duduk di sampingnya. Di depan perempuan berbaju pink itu terlihat ada seorang lelaki berseragam polisi.

BACA JUGA: Viral Video Polisi Tampar Wanita di Atas Panggung

Kedua, lelaki berseragam polisi itu menampar perempuan berbaju pink. Tak pelak, perempuan itu langsung pingsan dan terjatuh. Perempuan itu terjatuh tepat di dekat seorang anak kecil. Anak itu lantas menangis histeris melihat kejadian tersebut.

Ketiga, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Agus Triatmaja membenarkan bahwa video itu merupakan kejadian di Blora. Saat itu terdapat sebuah acara sedekahan desa yang menggelar panggung. ”Nah, perempuan itu berinisial S,” tuturnya.

BACA JUGA: Alamak....Kasat Intel Gampar Buruh Perempuan

S tersebut merupakan keponakan dari Bripka R. Jadi sebenarnya keduanya merupakan keluarga. ”Apa yang dilakukan R itu karena korban membuat malu keluarga,” tuturnya.

Keempat, saat ini Bripka R sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah. Dia mengatakan, ada proses hukum untuk Bripka R karena melakukan pemukulan. ”Masih diperiksa,” terangnya.

Kelima, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Syahardiantono menjelaskan, anak di dalam video itu merupakan anak salah satu pengunjung acara desa tersebut. ”Bukan anak dari korban, anak orang lain,” ungkapnya.

Keenam, perempuan berinisial S itu latarbelakangnya mengalami gangguan kejiwaan. ”Keluarganya mempercayakan kepada Bripka R untuk mengawasinya,” ujarnya.

Ketujuh, kemungkinan besar, penamparan itu dilakukan karena Bripka R sudah tidak bisa menahan emosi. Dia menjelaskan, sebagai anggota kepolisian seharusnya Bripka R bisa untuk mengendalikan emosinya. ”Polisi itu panutan, baik bagi anggota polisi lain atau masyarakat,” terangnya.

Dia menuturkan, kekerasan semacam apapun, walau terhadap keluarga juga tidak diperbolehkan. ”Harusnya tinggal dibawa pulang dan dibicarakan bersama orang tuanya,” tegasnya. (idr)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler