Tujuh Gubernur Setujui 489 Perusahaan Tunda UMP

Kamis, 14 Februari 2013 – 22:15 WIB
JAKARTA - Proses penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 masih terus dilakukan. Namun ada sejumlah kendala karena kurang lengkapnya persyaratan penundaan UMP yang diajukan perusahaan.

Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menyebutkan, saat ini tercatat sebanyak 949 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP 2013. Jumlah itu tersebar di 7 provinsi yaitu, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten dan Jawa Barat.

Hasilnya, sampai saat ini sebanyak 489 perusahaan telah disetujui penangguhannya oleh masing-masing gubernur, 120 perusahaan ditolak, dan sisanya sebanyak 340 masih dalam proses.

Dari 340 perusahaan yang dalam proses itu ada 13 perusahaan yang mencabut surat pengajuan penangguhan pelaksanaan upahnya, 9 melewati batas waktu, dan 318 belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan.

“Sayangnya kebanyakan perusahaan yang masih dalam proses dan belum disetujui oleh gubernur, hanya menyertakan selembar surat saja, tanpa melampirkan syarat-syarat lain sehingga tidak bisa diproses oleh gubernur," kata R Irianto Simbolon, Kamis (14/2) di Jakarta.

Irianto mengatakan untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP ini, maka para Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi agar proaktif dalam mengingatkan perusaahaan untuk melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan.

“Kita minta kepada gubernur maupun kadisnaker untuk pro aktif mengajak dan mengingatkan para pengusaha soal ini. Kalau memang mau serius mau mengajukan penangguhan UM harus dilengkapi persyaratannya sehingga  bisa segera dilakukan verifikasi," kata Irianto.

Menurut dia, penangguhan ini diutamakan untuk industri padat karya  yang bergerak di usaha tekstil, alas kaki, dan indutri mainan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMP.

Industri padat karya  memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya  yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki ,dan industri  mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan industri mainan adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Mengenai lamanya waktu penangguhan dan variasi besaran upah yang dibayarkan selama penangguhan , Irianto mengatakan  jangka waktunya bervariasi, antara rentang 6, 8 hingga 12 bulan. Demikian juga dengan variasi besaran upah yang dibayarkan.

“Jadi tidak 100 persen disamakan dengan perbedaan upah yang UMP baru dengan yang lama, tetapi  tetap ada kenaikan dari upah minimum yang lama dengan  menggunakan data inflasi atau angka KHL. Misalnya di DKI, dari UMP 2013 sebesar 2,2 juta dan UMP 2012 sebesar 1,5 juta ada beberapa perusahaan yang membayarkan 1,9 juta  yang dengan patokan angka KHL, “ kata Irianto mencontohkan.(fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Sapi Diduga Permainan Mafia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler