JAKARTA - Kemungkinan tidak beresnya data penduduk tetap membayangi Pemilu 2014. Pada pemilu lalu DPT (daftar pemilih tetap) sangat amburadul sehingga menodai proses demokrasi itu. Kondisi itu sangat mungkin muncul lagi karena saat ini tujuh juta penduduk memiliki KTP ganda.
Banyaknya data ganda yang mencapai sekitar dua kali lipat penduduk Singapura itu diungkapkan Komisi II DPR dan Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu 10/2008. Kemarin mereka berkunjung ke Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada sekitar 7 juta penduduk dengan data ganda," ujar Nurul Arifin, anggota Komisi II DPR dan Pansus Revisi UU Pemilu, saat dikonfirmasi kemarin (22/2).
Data ganda itu berupa persamaan nomor induk kependudukan (NIK) atau data lain seperti nama, domisili, dan tanggal lahir. Menurut Nurul, kunjungan komisi II dan pansus kemarin sengaja untuk mengetahui perkembangan terakhir proyek e-KTP. Munculnya data ganda yang mencapai jutaan orang itu dijanjikan telah ditindaklanjuti Ditjen Adminduk. "Adminduk membersihkan data ganda tersebut dengan cara mengembalikan kepada pemda terkait," ujarnya.
Tugas pemda, kata Nurul, memperbaiki dan mengembalikan kepada penduduk untuk menentukan domisili riilnya. Sejauh ini masih terdapat dua juta data ganda yang harus dibersihkan oleh Ditjen Adminduk.
Dalam hal perekaman sidik jari, terdapat perbedaan data. Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya menyatakan bahwa masih ada 600 ribu e-KTP yang ganda. Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan, e-KTP ganda itu terjadi karena persamaan rekam sidik jari. Namun, saat dipantau, ternyata Ditjen Adminduk menyatakan bahwa hanya ada 72 ribu e-KTP yang ganda. "Ini nanti diklarifikasi mana yang benar," ujar Arif.
Ditjen Adminduk berjanji mulai Maret 2012 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berjalan online di seluruh kecamatan. Data itu bertambah dari 2011, karena baru 2.038 kecamatan yang berstatus SIAK online.
Nurul menambahkan, komisi II meminta pada Desember 2012 data kependudukan bisa diselesaikan. Hal ini penting supaya Komisi Pemilihan Umum tidak memiliki kendala saat melakukan pemutakhiran data pemilih. "Data kependudukan juga penting dalam menentukan dapil kabupaten/kota dan provinsi," tandasnya.
Dalam raker bersama komisi II sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, masalah mendasar dari tersendatnya proyek e-KTP adalah proses pelelangan dan teken kontrak. Demi alasan tidak melanggar hukum, lelang e-KTP berlangsung 4,5 bulan. Selain itu, lamanya waktu yang dibutuhkan oleh konsorsium dalam penyelesaian pengadaan barang. Dalam data yang disebut Mendagri, dari proses pengiriman dan instalasi di 197 kabupaten/kota menyebabkan pelayanan e-KTP baru dimulai pada September 2011.
Meski begitu, Mendagri optimistis proyek e-KTP selesai tepat pada waktunya. Dia menyatakan, sudah ada komitmen dari para kepala daerah untuk menuntaskan proyek e-KTP sebelum Desember 2012. (bay/c2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Sultra Dituding Pakai Jurus Mabuk
Redaktur : Tim Redaksi