jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menutup pendaftaran sengketa pemilu terkait keterlambatan 35 calon anggota DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota menyerahkan laporan awal penggunaan dana kampanye, Rabu (19/3) tengah malam, pukul 24.00 WIB.
Dari data yang diperoleh pada posko pendaftaran, tujuh partai politik secara resmi mengajukan sengketa.
BACA JUGA: Caleg PD Curiga Ada Operasi Pencabutan Alat Kampanye
Dari ketujuh parpol tersebut, tiga dinyatakan berkas aduan telah lengkap dan teregistrasi. Masing-masing Partai Gerindra yang didiskualifikasi di Kabupaten Donggala (Sulawesi Tenggara), Partai Amanat Nasional di Kabupaten Pelalawan (Riau) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dicoret di empat kabupaten. Yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur), Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), dan Gorontalo Utara (Gorontalo).
Sementara empat parpol lainnya juga telah mendaftarkan gugatan, namun berkas aduan belum lengkap. Masing-masing PDI Perjuangan yang didiskualifikasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Partai Persatuan Pembangunan yang didiskualifikasi di Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara dan Kabupaten Ngada, NTT. Kemudian Partai Bulan Bintang yang didiskualifikasi di sepuluh kabupaten/kota dan Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: Mayoritas Gubernur Minta Cuti demi Kampanye
Dari sembilan parpol yang didiskualifikasi, dua parpol diketahui hingga batas akhir masa pendaftaran ditutup, belum juga mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu. Masing-masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang didiskualifikasi di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang didiskualifikasi di Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon.
“Bagi peserta pemilu yang sudah mendaftar (gugatan sengketa pemilu) namun berkas belum lengkap, ditunggu hingga tiga hari ke depan (terhitung sejak pendaftaran ditutup Rabu, red),” ujar anggota Bawaslu, Nasrullah di Jakarta, Kamis (20/3).(gir/jpnn)
BACA JUGA: Bawaslu Kantongi Indikasi Dua Menteri Langgar Aturan Kampanye
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicoret, Tiga Parpol dan Enam Caleg DPD Ajukan Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi