jpnn.com - BEKASI - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Alhasil, tujuh pelaku curanmor berhasil dibekuk di tempat yang berbeda.
Dari tangan mereka polisi berhasil menyita empat unit kendaraan roda dua, velg sepeda motor, pelat nomor, handphone serta dompet.
BACA JUGA: Usai Adu Mulut, Penjual Buah Tewas Dianiaya
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Hersiantony mengatakan, kejadian berawal saat tiga orang pelaku pencurian sepeda motor beraksi di Kampung Ceger RT 13 RW 02, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/9) lalu.
"Salah satu pelaku bernama Ahmad Fathoni, 18, berhasil ditangkap warga. Dan dua pelaku lainnya melarikan diri," katanya, Kamis (18/9) kemarin
BACA JUGA: Delapan Ruko Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 2 M
Dalam peristiwa itu, AF sedang beraksi di dalam rumah milik S, 51. Sementara dua rekan lainnya berjaga-jaga di luar rumah. Tak lama kemudian, kata Kapolsek, warga sudah menaruh curiga terhadap gerak-gerik kedua orang tersebut.
Hingga akhirnya warga memanggil rekan lainnya untuk menangkap kedua pelaku yang sedang berjaga-jaga di depan rumah S tersebut.
"ÃÂNamun kedua pelaku berhasil melarikan diri dan hanya menangkap AF yang sedang beraksi di dalam rumah," ungkapnya.
BACA JUGA: Tiga Hari Dibuka, 1.263 Pelamar CPNS Mendaftar
Kemudian pelaku AF langsung diamankan ke Mapolsek Bekasi Utara. "ÃÂDari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap enam pelaku lainnya di tempat yang berbeda-beda,"ÃÂ tambah Kapolsek.
Menurut dia, hasil keterangan yang di dapat enam pelaku tersebut berperan sebagai penjual dan perantara kendaraan bermotor hasil curian dalam satu jaringan dengan pelaku AF.
"ÃÂBerdasarkan pemeriksaan, hasil curanmor ini kebanyakan dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat dengan harga kisaran Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per unit,"ÃÂ imbuhnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Penduduk Silumandi Kabupaten Gowa
Redaktur : Tim Redaksi