Tujuh Pembobol Pulsa Telkomsel Dikandangi Polisi

Senin, 09 Januari 2012 – 21:42 WIB

JAKARTA - Mabes Polri menangkap tujuh orang yang diduga membobol pulsa dari Telkomsel. Tak tanggung-tanggung dugaan jumlah kerugian yang diderita Telkomsel atas ulah para penjahat cyber itu ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

‘’Tersangka ini yang melek IT, mereka mencoba secanggih apapun, pasti ada kelemahannya,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Senin (9/1).

Saud menegaskan,  tujuh tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dipaparkannya, kasus tersebut bermula dari adanya laporan pihak Telkomsel, Oktober 2011 lalu. Saat itu dari audit yang dilakukan diketahui adanya  pemasukan perusahaan yang hilang akibat sistem pulsa elektronik yang dibobol.
 
‘’Diketahui saat audit keuangan di provider (Telkomsel,red), ternyata jumlah pulsa yang dijual dengan uang yang diterima jauh berbeda. Kemudian setelah ditelusuri dilaporkan ke Bareskrim Polri,’’ tambahnya.

Dari laporan inilah kemudian diketahui para pelaku ini kerap melakukan pencurian pulsa. Tak hanya untuk digunakan sendiri, namun pulsa hasil curian itu dijual secara online.

‘’Setelah jebol, (mereka)  memasarkannya melalui website di kalangan mereka, di Kaskus, sehingga banyak pembeli membeli pulsa,’’ imbuhnya.

Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa  empat  unit CPU, empat unit laptop, enam  flash disk, eksternal hard disk, rekening tabungan, kuitansi dan lainnya. Para tersangka ini terancam pasal berlapis mulai dari pasal pencurian , Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik hingga pasal pencucian uang. "Rata-rata ahli IT,’’ tambah Saud.

Tujuh tersangka ini seluruhnya berasal dari luar Telkomsel. Namun demikian polisi mengaku masih mendalami dugaan adanya keterlibatan orang dalam Telkomsel. ‘’Tapi masih didalami. Dijebol tanpa sepengetahuan provider,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andika Merasa tak Dibelikan Hummer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler