Tujuh Provinsi Sepakat Terapkan Sistem Samsat Online

Kamis, 07 September 2017 – 11:06 WIB
Korlantas Polri beserta tujuh provinsi dan sejumlah perbankan menggelar MoU terkait Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fathan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri beserta tujuh provinsi dan sejumlah perbankkan menggelar penandatanganan nota kesepahaman terkait Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online.

Tujuh provinsi yang menyepakati Samsat Online ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

BACA JUGA: Jelang Iduladha, Kakorlantas Tinjau Jalur Selatan

Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, Samsat Online ini akan mempermudah wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor, asuransi Jasa Raharja, dan pengesahan STNK tahunan.

"Ini salah satu upaya Polri dan pembina Samsat lainnya dan pihak perbankan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," kata Royke dalam sambutannya pada acara MoU dan Rapat Koordinasi Samsat Online di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

BACA JUGA: Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar, Kemenhub Beri Kakorlantas Penghargaan

Dalam penerapan sistem Samsat Online ini, pihaknya juga menggandeng sejumlah bank milik swasta, BUMN, dan daerah. Menurutnya upaya ini mempermudah transaksi wajib pajak untuk membayar di Samsat Online.

Mengenai pemberlakuan Samsat Online ini, Royke mewacanakan akan dimulai diberlakukan Oktober 2017 mendatang.

BACA JUGA: Kakorlantas Polri: Titik Krusial Arus Balik di Grinsing, Brexit, dan...

"Saat ini pelayanan Samsat Online kepada masyarakat telah terintegrasi dan terpusat di Korlantas Polri dengan samsat di tujuh provinsi," jelas Royke.

Royke mengharapkan, sistem Samsat Online ini akan diikuti oleh semua daerah di Indonesia. Sehingga semua sistem pembayaran pajak terstruktur dan terintegrasi di pusat.

"Kami lakukan dengan memanfaatkan sistem aplikasi dari masing-masing provinsi sehingga pembayaran PKB dan lain-lain dapat dilakukan di mana saja," jelas dia.

Selama ini, menurut Royke, pembayaran pajak dilakukan secara offline. Hal ini rawan akan praktek KKN dan menyulitkan masyarakat.

Dalam acara ini, pihak Korlantas Polri, Jasa Raharja, tujuh pemeritahan provinsi, beserta beberapa bank swasta dan negeri menandatangani nota kesepahaman atau MoU serta perjanjian kerja sama Samsat Online.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Sedangkan empat pemprov lainnya diwakili oleh pejabat utamanya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Mudik di Brexit Lancar, Kakorlantas Semringah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler