Tujuh Saksi Buktikan Penyimpangan di Pengadaan E-KTP

Jumat, 07 April 2017 – 20:21 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Babak baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP akan digelar lagi pada Senin, 10 April 2017 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan tujuh saksi untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Bos Perusahaan e-KTP Kirim Duit ke Rekening KPK

"Minggu depan, Senin 10 April akan dilaksanakan sidang kasus e-KTP yang kedelapan. KPK akan masuk dalam tahap pengadaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (7/4).

Febri mengatakan, selama tujuh kali persidangan sejak 9 Maret lalu, JPU KPK telah berupaya menghadirkan saksi-saksi terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

BACA JUGA: Terdakwa Mengaku Antar Rp 4 Miliar ke Politikus Golkar

Di antaranya sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dan pejabat di lingkungan Kemendagri.

"Kami akan mulai membuktikan indikasi penyimpanagan pada proses pengadaan. Tentu beberapa aktor terkait proses pengadaan karena ada indikasi aktor-aktor yang mengawal," papar Febri.

BACA JUGA: JPU KPK Heran Sekelas Setnov Masih Mengurus Kaus Partai

Febri menyebut tujuh saksi yang akan dihadirkan pada Senin depan berasal dari berbagai unsur.

Antara lain satu orang dari Kementerian Keuangan, satu orang dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), seorang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), satu orang dari Kemendagri, dan dari pihak swasta sebanyak tiga orang.

Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap identitas saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedelapan kasus e-KTP.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi e-KTP terdiri atas tiga lapis penyimpangan.

Yakni, perencanaan, proses pembahasan anggaran, dan pengadaan.

Dua terdakwa yang telah diadili adalah dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Selain itu, KPK belum lama menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru e-KTP.

Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK menduga Setnov sebagai pihak yang berperan mendorong anggaran e-KTP disetujui DPR.

Saat itu, Novanto duduk sebagai ketua fraksi Golkar. (Put/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom Makan Bersama Terdakwa Kasus e-KTP dan Pak Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler