jpnn.com, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto meyakini adanya pemberian uang sebesar Rp 4 miliar kepada anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar DPR 2009-2014 Markus Nari.
Pernyataan Irman dan Sugiharto itu sebagai respons atas bantahan Markus. Sebelumnya, Markus yang dihadirkan pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4) membantah menerima aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP. "Saya tidak pernah menerima uang," ujar Markus di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: JPU KPK Heran Sekelas Setnov Masih Mengurus Kaus Partai
Namun, Irman dan Sugiharto yang diminta menanggapi kesaksian Markus langsung menepisnya. Irman yang mantan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri meyakini pernah meminta dan menerima uang.
Irman mengaku pernah didatangi Markus di kantornya di Kemendagri. Saat itu Markus meminta uang.
BACA JUGA: Akom Makan Bersama Terdakwa Kasus e-KTP dan Pak Menteri
Selanjutnya, Irman mengatur agar Sugiharto menyerahkan uang kepada Markus yang saat itu bertugas di Komisi II DPR.
Tapi, Markus membantahnya. Menurutnya, kedatangannya menemui Irman juga tidak sendirian.
BACA JUGA: Novanto Diperiksa, Idrus Marham yang Plong
"Saat saya datang ke kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," tambahnya.
Tapi majelis mengonfrontasikan bantahan Markus ke Sugiharto. Ternyata, Sugiharto mengaku dia sendiri yang menyerahkan uang Rp 4 miliar itu langsung ke tangan Markus.
"Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindak lanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp 4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto.
Meski demikian, Markus tetap pada keterangannya sejak awal. "Nah itu justru saya bingung. Tidak pernah ada uang sampai ke tangan saya," kilahnya.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom Pernah Minta Ical Ingatkan Setnov soal e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi