jpnn.com, MEDAN - Seorang siswi SMK Kelas 1 di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan para kakak kelasnya atau seniornya. Mirisnya, korban berinisial D, 15, diperkosa berulang kali di salah satu ruang praktek sekolah tersebut.
Kasus ini terungkap saat korban bersama orangtuanya didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang Junaidi Malik melapor ke Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2002).
BACA JUGA: Pembunuh Janda Anak Satu di Bekasi Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Junaidi Malik mengatakan berdasarkan keterangan korban, kakak kelasnya memperkosa D di dua tempat berbeda. Mereka melakukanya secara bergilir.
“Awalnya dilakukan empat orang kakak kelasnya di ruang praktek sekitar 16 Desember 2019. Kedua kalinya dilakukan 3 orang kakak kelasnya dengan orang yang berbeda 18 Desember 2019,” jelas Junaidi
BACA JUGA: Lagi, Pria Tiba-tiba Terkapar di Lorong Bikin Heboh Warga, Tim Medis Langsung Gerak Cepat
Korban D merasa trauma dan tidak mau lagi sekolah saat itu. D juga sering menjerit tengah malam dan menangis sering menyalahkan dirinya sendiri.
Hal ini membuat orangtuanya curiga dan meminta putri mereka cerita. Bak disambar petir, mereka mendengar pengakuan D dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Pangdam Sebut Tim Khusus Pemakaman Jenazah Positif COVID-19 Harus Segera Dibentuk
D sendiri telah menjalani visum di RSUD Deliserdang di Lubukpakam.
Ibu D, Ng menambahkan tak hanya kakak kelas yang diduga terlibat. Namun juga satpam sekolah yang diduga mengajak melakukan perbuatan asusila itu.
Ng menjelaskan pihak keluarga juga mendapati bukti para pelaku mengancam putri mereka agar tidak melaporkan kasus ini dengan ancaman menyebar video asusila direkam para pelaku saat melakukan aksi bejat itu.
Polisi sendiri bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban. Hasilnya tujuh kakak kelas korban ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, menjelaskan pihaknya sempat mengamankan delapan orang, namun dalam pemeriksaan tujuh orang yang diduga terlibat.
“Dari 8 orang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Ketujuh tersangka itu YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI yang telah ditahan Polresta Deliserdang untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Oknum Guru SD Tinggalkan Surat Sebelum Akhiri Hidup dengan Cara Mengenaskan
Firdaus mengatakan ketujuhnya dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 2 sub 82. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(nin)
Redaktur & Reporter : Budi