Tujuh Tahun, Kasus Tukar Guling Tanah Tak Kelar

Rabu, 28 November 2012 – 23:58 WIB
JAKARTA - Koordinator Aliansi Solidaritas Masyarakat Pati untuk Keadilan, Ayono mengatakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah saat ini resah karena kasus dugaan korupsi tukar guling tanah bondo deso di Desa Kebon Sawahan, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati tidak kunjung selesai.

Dalam kasus ini menurut Ayono, baru mantan Kepala Desa Kebon Sawahan, Sugiyono yang di hukum.

"Padahal, mantan Camat Juwana yang sekarang Bupati Pati, Haryanto dan adiknya Hartatik masih melenggang bebas. Keduanya diduga terlibat dalam proses tukar guling yang terjadi tujuh tahun lalu itu," kata Ayono, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (28/11) .

Kasusnya kata Ayono, sudah terjadi sejak 2004, tetapi soal kepastian siapa yang bersalah dan siapa tidak bersalah belum jelas sampai hari ini.

Menurut Ayono, masyarakat sudah menunggu terlalu lama penyelesaian kasus ini. Rakyat menunggu ada kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus ada. “Kepastian hukum soal siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah harus jelas,” kata dia.

Ditegaskannya, semua pihak yang terlibat dalam kasus tukar guling  tanah bondo deso mestinya harus diperiksa dan diadili, tidak boleh hanya menyeret satu pihak saja. Tetapi fakta-fakta persidangan dan opini publik, seakan-akan yang  bersalah hanya Sugiyono saja.

“Tetapi kan seperti  sudah diketahui dalam ruislag itu yang terlibat tidak hanya satu orang, tetapi ada pihak pertama dan ada pihak kedua,” tegasnya, seraya menambahkan, hasil audit BPKP tahun 2005 memperlihatkan yang terlibat dengan tukar guling itu ada 3 orang.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat di Pati setelah Bupati Haryanto tiga kali mangkir di persidangan Tipikor, Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini gagal menghadirkan Haryanto di persidangan untuk perkara dengan terdakwa Sugiyono pada hal itu perintah majelis hakim.

Ketidakhadiran Haryanto di persidangan untuk diminta keterangannya sebagai saksi untuk Sugiyono pun menimbulkan tanda tanya dan spekulasi seolah-olah ada permainan diantara penegak hukum.

Menurut LSM Mapak (Masyarakat Pati anti Korupsi), dalam kasus  ini Haryanto merupakan saksi  utama, bahkan berpotensi menjadi tersangka. Selain menjabat Camat Juwana, ketika tukar guling tanah seluas 11.954 m 2 itu terjadi, Haryanto sekaligus pejabat pembuat akta tanah(PPAT). Artinya, dia diduga mengetahui proses penjualan asset desa berupa tanah bondo deso itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Diminta Konsisten Salurkan Raskin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler