jpnn.com, SUKABUMI - Tujuh tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di salah satu pabrik garmen di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus menjalani karantina kesehatan terlebih dahulu untuk dipastikan terbebas dari virus COVID-19.
"Dalam setiap perusahaan yang hendak menggunakan TKA, khususnya dari China, yang bersangkutan harus benar-benar terlebih dahulu steril atau terbebas dari berbagai penyakit, termasuk dari virus COVID-19," kata pengawas ketenagakerjaan wilayah 1 Bogor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Sohuturon Hutapea di Sukabumi, Selasa.
BACA JUGA: Antisipasi Wabah Penyakit, Pemerintah Siapkan Pulau Karantina
Menurut dia, enam dari tujuh TKA tersebut sudah menjalani masa karantina dan dipastikan tidak terjangkit virus COVID-19 dan diperbolehkan bekerja di perusahannya di Sukabumi. Sementara satu TKA masih dikarantina.
Kemungkinan empat sampai lima hari ke depan, TKA yang masih dalam karantina tersebut jika dinyatakan sehat oleh dokter khusus boleh diizinkan untuk bekerja di pabrik garmen yang berada di Sukabumi. Adapun ketujuh WNA itu berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Taiwan dan lain-lain.
BACA JUGA: Cegah Virus Corona Masuk Indonesia, Karantina Pertanian Diperketat
"Sekali pun TKA itu bukan dari China, tetapi seluruh WNA yang masuk, khususnya ke Sukabumi wajib menjalani masa karantina minimal 14 hari dan baru boleh dikirim atau diperkerjakan setelah ada keterangan resmi dari dokter khusus bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat dan tidak terjangkit penyakit apa pun," tambahnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti