jpnn.com, CIANJUR - Satlantas Polres Cianjur mengamankan tujuh kendaraan yang diduga sebagai travel gelap saat Operasi Ketupat 2020.
Tujuh kendaraan tersebut berisikan penumpang yang akan menuju Jakarta pada malam hari, namun saat melintas di Cianjur dipergoki oleh Satlantas Polres Cianjur.
BACA JUGA: Petugas Amankan 95 Travel Gelap Pembawa 719 Pemudik
Semua kendaraan tersebut membawa penumpang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, sehingga langsung diamankan kendaraan beserta penumpangnya ke Polres Cianjur.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama mengatakan, delapan kendaraan tersebut diamankan pada saat melaksanakan patroli Operasi Ketupat 2020. Kendaraan beserta supir dan penumpang turut digelandang ke Mako Polres Cianjur.
BACA JUGA: Angkut Pemudik, Travel Gelap Patok Harga Selangit
“Itu kami dapati saat melaksanakan patroli, kami curigai membawa penumpang yang akan menuju Jakarta. Setelah diberhentikan, ternyata memang benar membawa penumpang dan tanpa memiliki SIKM,” ujarnya.
Sopir yang membawa kendaraan travel gelap tersebut mendapatkan surat tilang, sementara kendaraan diamankan di Mako Polres Cianjur.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sedih Mendengar Keputusan Itu
“Kami berikan penilangan dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.
Rata-rata travel gelap tersebut berasal dari luar Kabupaten Cianjur seperti Bandung, Tasikmalaya, Purwakarta dan Sumedang. Pihaknya pun akan terus melakukan pengamanan hingga operasi selesai dan akan tetap melakukan patroli.
“Giat ini akan terus kami lakukan hingga operasi selesai dan dengan patroli yang tetap dijalankan,” tegasnya. (kim/radarcianjur)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti