Tukang Bakso Ternyata Komplotan Perampok, Simak Pengakuannya

Jumat, 04 Maret 2022 – 17:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang tukang bakso di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi penadah barang hasil rampokan dua begal bersenjata tajam di Jatiwarna, Kota Bekasi.

Penadah barang hasil curian tersebut berinisial Y.

BACA JUGA: Berita Duka, Taufik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Sedangkan dua pelaku perampokan bersenjata tajam tersebut berinisial DS yang yang berperan mengancam korban dengan pisau lipat dan BMF sebagai joki untuk melarikan diri.

"Dua pelaku utama ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, dan penadah Saudara Y, seorang tukang bakso kami tangkap di Parung, Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat. 

BACA JUGA: Berapa Jumlah Imbalan Azis Samual kepada Debt Collector untuk Mengeroyok Haris Pertama?

 

Zulpan tidak menjelaskan kapan para tersangka tersebut ditangkap.

BACA JUGA: Kolonel Donald Erickson: Anggota TNI AD yang Terlibat Akan Kami Tindak Tegas

Kasus pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (3/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, dengan korban berinisial RDS (28).

Modus para pelaku pembegalan tersebut, yakni berkeliling menggunakan roda dua mencari pengendara motor yang melintas di tempat sepi.

Apabila menemukan sasarannya, para pelaku akan memepet korban dan mengancam korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan.

DS dan BMF kemudian membawa kabur motor korban dan dijual kepada Y dengan harga Rp 2,5 juta.

"Penadah sudah saya tanya kenapa menerima sepeda motor ini. Alasannya untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso," katanya.

Penadah mengerti sepeda motor ini tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan.

"Menadah hasil kejahatan ini bisa dipidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler