Tukang Becak Protes Syarat IPK Tinggi bagi Pelamar CPNS

Selasa, 23 September 2014 – 08:49 WIB
MINTA KEADILAN: Salah seorang peserta aksi mengangkat poster di halaman Kantor Pemkab Situbondo Senin (22/9). Foto: Nur Hariri/Radar Banyuwangi

jpnn.com - SITUBONDO – Belasan abang becak di Situbondo ikut berdemo menuntut persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 yang dinilai terlalu berat.

Para pendemo menilai indeks prestasi kumulatif (IPK) yang ditinggikan pemkab sebagai bentuk diskriminasi terhadap masyarakat Situbondo.

BACA JUGA: Siang Ini Deadline Perbaikan Berkas Pelamar CPNS

Massa yang tergabung dalam Aliansi Putra Daerah Situbondo Menggugat (Alursut) itu sebelumnya berkumpul di jalan raya sekitar Mapolres Situbondo. Mereka bergerak ke kantor bupati dengan naik belasan becak Senin siang (22/9).

Selama perjalanan tersebut, mereka berorasi menuntut pemerintah bertindak adil dengan menetapkan persyaratan IPK sesuai yang ditentukan pemerintah pusat. Yakni, IPK untuk perguruan tinggi swasta 3,00 dan IPK untuk perguruan tinggi negeri 2,75.

BACA JUGA: Xenia Dihajar KA, Pegawai Pajak Tewas Seketika

”Tetapi, di Situbondo IPK dinaikkan menjadi lebih besar. Swasta menjadi 3,20, sedangkan negeri 3,00. Ini sangat diskriminatif,” cetus Hendriyansyah, koordinator aksi.

Tidak lama kemudian, perwakilan aksi dipersilakan masuk ke ruang bupati untuk beraudiensi. Hendri –sapaan Hendriyansyah– menyebutkan, IPK yang disyaratkan tidak akan menjamin kualitas seseorang.

BACA JUGA: Angin Kencang, Roda Dua Nyaris Terjengkang

”Realitas yang terjadi, masih banyak dosen yang mudah memberi nilai baik. Dengan cara membawa gula 2 kilogram atau rokok satu pak ke rumah dosen bersangkutan, nilainya (mahasiswa) sudah bisa menjadi baik,” ungkapnya.

Menurut Hendri, aspirasi tersebut murni datang dari masyarakat yang ingin bekerja, tapi memiliki nilai IPK tidak mencapai batas minimal yang dipersyaratkan. Karena itu, dia meminta syarat IPK tidak dinaikkan.

”Banyak juga orang yang mengabdi jadi pegawai bertahun-tahun. Tapi, mereka tidak bisa mendaftar karena terbentur syarat IPK,” terangnya.

Sementara itu, seorang perwakilan massa lainnya, Lukman Hakim, mengatakan bahwa kewajiban membayar uang penalti bagi yang akan berhenti dianggap tidak cocok untuk diterapkan.

”Pelamar CPNS yang dinyatakan lolos, kemudian berhenti wajib membayar uang Rp 25 juta. Pelamar yang lolos dan bekerja kurang lima tahun, kemudian berhenti wajib membayar Rp 50 juta ke kas daerah. Saya kira ini tidak tepat,” tegasnya seraya meminta penjelasan.

Perwakilan massa aksi ditemui langsung Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah. Mereka juga ditemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo Ahmad Yulianto.

Masing-masing pejabat menjelaskan secara bergiliran tuntutan perwakilan massa. Yulianto mengatakan, apa yang menjadi prasyarat telah sesuai dengan di pusat.

”Umur minimal 18 tahun. Itu berdasar Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002. Karena ada orang yang sudah S-1 masih umur 16 tahun, S-2 18 tahun. Selain itu, pemerintah kabupaten diperbolehkan membuat peraturan terkait syarat IPK tersebut,” katanya sambil menyebut sudah ada 950 orang lebih yang mendaftar CPNS.

Sekda Syaifullah juga memberikan penjelasan kepada pendemo. Dia mengatakan, tidak ada niat apa pun selain mencari CPNS terbaik.

”Tidak ada niat apa pun. Kami memberi persyaratan karena Kemen pan memperbolehkan syarat tersebut diubah,” terang Syaifullah yang mengaku IPK anaknya hanya 3,08 sehingga terpaksa mendaftar CPNS di Pasuruan karena tidak dapat mendaftar di Situbondo. (rri/aif/JPNN/c9/bh)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Biasa Anggota Dewan Gadaikan SK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler