Tukang Ojek Nyambi Kurir Bawa Ganja 5 Kg

Senin, 08 Mei 2017 – 23:15 WIB
Barang bukti narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Polsek Bekasi Utara berhasil menciduk seorang tukang ojek pangkalan yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis ganja di daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku atas nama Ibnu Farid diringkus setelah unit narkoba Polsek Bekasi Utara melakukan pengembangan kepada salah seorang tersangka belum lama ini.

BACA JUGA: Sengit! Pengedar Sabu Bergulat dengan Polisi

Dari tangan pelaku, 5 kilogram paket ganja yang dipilah menjadi lima bata berhasil diamankan.

Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Polisi Suroto menjelaskan, hal itu terjadi setelah petugas mengetahui di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan oleh tersangka untuk bertransaksi narkoba. Pelaku diciduk saat sedang menunggu pembeli di TKP.

BACA JUGA: Sengit! Pengedar Sabu Bergulat dengan Polisi

“Sebelumnya kami menaruh curiga terhadap pelaku yang berdiri di pinggir jalan, dan petugas langsung melakukan penggeledahan, ternyata di dalam plastik hitam yang dibawa pelaku terdapat pecahan paket ganja seberat 5 kilogram,” kata Suroto, Senin (8/5).

Saat itu juga, petugas langsung menggiring pelaku ke Polsek Bekasi Utara beserta barang buktinya untuk dilakukan pengembangan. Dan hasilnya, pelaku mengaku hanya menjadi kurir seseorang bernama Idam.

BACA JUGA: Melawan Saat Diringkus, Pengedar Sabu Bergulat dengan Polisi

“Pelaku Idam (DPO) mendapatkannya melalui paket Kantor Pos dan Giro cabang Rawamangun, Jakarta Timur,” kata dia dengan membeberkan barang haram itu didapat dari daerah Nanggro Aceh Darusalam.

“Dari sana (Aceh) pelaku Idam dikirim sebanyak 100 kilogram ganja kering siap edar. Setelah sampai Jakarta pelaku memilahnya dan menyimpan di rumah, pembeli yang sudah memesan akhirnya diketemukan Idam melewati pelaku Ibnu di pangkalan ojek,” tambah dia.

Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yakni dua unit handphone, satu buah kartu ATM dan buku tabungan.

Sang tukang ojek dikenakan pasal pidana 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, sesuai dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iwa K Menangis, Lalu Berpesan...


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler